Tak Produktif, 1,6 Juta ASN Terancam Dipecat
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 07 Juli 2020
0 dilihat
KemenPAN menyatakan, sekitar 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan. Foto: repro google.com
" Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga target, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN itu mesti selesai sesuai keinginan Presiden, Joko Widodo.
KemenPAN menyatakan, sekitar 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.
Jika pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja bagi Tjahjo Kumolo, memberhentikan PNS tidaklah mudah.
Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif. Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.
Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.
"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, dikutip dari tribunnews.com, Senin (6/7/2020).
Baca juga: MenPAN Tiadakan Rekrutmen CPNS Selama 2 Tahun
Sementara penilainnya adalah Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.
Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Kardin