Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terima Gaji Pertama, Berikut Aturannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 16 Oktober 2025
0 dilihat
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terima Gaji Pertama, Berikut Aturannya
PPPK Paruh Waktu segera terima gaji pertama dengan jadwal yang ditetapkan instasi. Foto: Repro Antara.

" Perhatian kini tertuju pada jadwal pencairan gaji pertama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah proses penetapan nomor induk selesai, perhatian kini tertuju pada jadwal pencairan gaji pertama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Banyak peserta menunggu kepastian tentang kapan pembayaran dilakukan dan apa saja aturan yang mengatur hal tersebut.

Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu menjadi dasar bagi instansi pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Melansir dari Tirto, Kamis (16/10/2025), SK ini berisi informasi jabatan, unit kerja, dan masa perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Setelah SK diterbitkan, proses selanjutnya adalah pelantikan serta penandatanganan perjanjian kerja yang menjadi dasar kepegawaian.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT). Dua dokumen ini menunjukkan bahwa pegawai telah resmi mulai bekerja sesuai jabatan dan unit penempatan.

Dengan diterbitkannya SPMT, maka instansi memiliki dasar administrasi untuk memproses gaji pertama pegawai.

Baca Juga: TKD Dipangkas Kemenkeu, Begini Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu yang Bergantung ke Kas Daerah

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu bergantung pada waktu pelantikan dan kebijakan instansi masing-masing.

Beberapa instansi dijadwalkan mencairkan gaji pada November hingga Desember 2025, sementara lainnya akan melaksanakan pembayaran pertama pada Januari 2026.

Ketentuan ini menyesuaikan waktu administrasi keuangan daerah dan kesiapan dokumen pelengkap dari masing-masing pegawai. Dengan demikian, meski telah dilantik, tidak semua pegawai akan langsung menerima gaji pada bulan yang sama.

Selain itu, aturan tentang gaji PPPK Paruh Waktu telah dijelaskan dalam Diktum Kesembilan Belas Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, dijabarkan skema penggajian serta dasar perhitungan yang berlaku secara nasional.

Berikut ketentuan lengkap gaji PPPK Paruh Waktu:

1. Gaji paling sedikit sama dengan upah terakhir saat menjadi tenaga honorer.

2. Besaran gaji mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.

3. Penetapan gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah terkait.

4. Pembayaran gaji dilakukan setelah SPMT dan TMT diterbitkan secara resmi oleh instansi.

5. PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Alternatif Baru untuk PPPK 2024 ke PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2025 di Indonesia berkisar dari Rp2.169.349 di Jawa Tengah hingga Rp5.396.761 di DKI Jakarta. Angka ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di tiap daerah.

Kementerian PANRB juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik selama masa kontrak.

Dengan demikian, status paruh waktu bisa menjadi langkah awal bagi tenaga honorer menuju jenjang ASN yang lebih permanen. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga