Cek Jadwal Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 di Sultra, Simak Arti Kode Kelulusan dan Cara Cek Nilainya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 15 Mei 2025  /  9:08 am

Pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 segera diumumkan di Sultra. Foto: Repro Jawapos.

KENDARI, TELISIK.ID - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 masih berlangsung di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

Proses ini menjadi penentu penting bagi para peserta yang telah mengikuti ujian dan tengah menantikan jadwal resmi pengumuman hasil kelulusan.

Berikut informasi lengkap seputar waktu pengumuman, cara mengecek nilai, hingga arti kode kelulusan yang wajib diketahui oleh peserta seleksi.

Berdasarkan surat putusan BKN yang dikutip telisik.id, Kamis (15/5/2025), pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tahun 2024 digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara.

Tahapan ini dimulai kembali pada akhir April 2025 setelah sempat mengalami penundaan. Proses seleksi akan berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 31 Mei 2025.

Ujian seleksi PPPK tahap 2 ini menguji empat jenis materi utama yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Seluruh peserta harus menyelesaikan keempat bagian tersebut untuk memperoleh skor akhir yang akan menentukan kelulusan mereka.

Berdasarkan aturan yang berlaku, nilai maksimal yang dapat diraih peserta dalam seleksi PPPK tahap 2 ini adalah sebesar 670 poin. Skor ini berasal dari akumulasi nilai yang diperoleh dari seluruh materi ujian, termasuk tambahan nilai bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Materi teknis dalam ujian ini memberikan skor tertinggi, yakni sebesar 5 poin untuk setiap jawaban benar. Jika peserta menjawab salah atau tidak menjawab, maka skor yang didapatkan adalah 0.

Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat menjawab dengan cermat agar nilai maksimal dapat diraih.

Sementara itu, materi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, yang disingkat sebagai Mansoswan, memiliki rentang skor berbeda.

Jawaban yang benar akan diberikan skor antara 1 hingga 4 poin, tergantung tingkat keakuratan dan kelengkapan jawaban. Skor 0 diberikan untuk soal yang tidak dijawab.

Adapun jadwal resmi untuk pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 25 Juni 2025.

Baca Juga: Peserta Tes PPPK 2025 Gelombang 2 Penuhi Pelabuhan Marina Wakatobi

Namun, mengingat adanya penyesuaian jadwal akibat penundaan pelaksanaan ujian, peserta diminta untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), BKN, serta instansi masing-masing.

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan pelaksanaan seleksi.

Peserta PPPK yang ingin mengetahui nilai ujian dapat mengeceknya melalui dua cara. Pertama, melalui siaran langsung live score yang disediakan di kanal YouTube masing-masing titik lokasi ujian, seperti @officialcatbkn.

Kedua, peserta juga bisa memeriksa situs resmi sertifikat BKN setelah data nilai peserta dimasukkan oleh panitia seleksi di masing-masing lokasi.

Selain itu, bagi peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, terdapat kebijakan penambahan nilai. Tambahan ini berkisar antara 10% hingga 25?ri total nilai tertinggi pada kompetensi teknis.

Tambahan nilai tersebut akan dihitung secara otomatis berdasarkan sertifikat yang diunggah dan validasi instansi.

Berikut ini rincian skor yang berlaku dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2:

1. Skor Materi Teknis:

Jawaban benar: 5 poin

Jawaban salah atau tidak dijawab: 0 poin

2. Skor Materi Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara (Mansoswan):

Jawaban benar: 1–4 poin (tergantung kualitas jawaban)

Tidak menjawab: 0 poin

3. Bonus Nilai Sertifikat Kompetensi:

Tambahan nilai 10%–25?ri nilai kompetensi teknis tertinggi

Berlaku untuk peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi yang sesuai jabatan

Selain mengetahui nilai, peserta juga harus memahami arti dari kode kelulusan yang akan tercantum dalam portal SSCASN saat pengumuman resmi.

Kode-kode tersebut memiliki arti penting untuk menentukan status kelulusan peserta berdasarkan formasi dan jenis seleksi yang diikuti.

Berikut arti dari masing-masing kode kelulusan yang wajib dipahami:

1. P:

Memenuhi nilai ambang batas, namun belum tentu lulus seleksi formasi.

2. PR1:

Merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dalam kebutuhan khusus.

3. PR2:

Peserta non-ASN dalam kebutuhan khusus yang memenuhi syarat tertentu.

4. L:

Peserta dinyatakan lulus seleksi sesuai formasi dan lokasi yang dilamar.

5. L-2:

Peserta dinyatakan lulus setelah dilakukan perpindahan formasi antar lokasi.

6. L-3:

Peserta dinyatakan lulus setelah perpindahan lokasi dan jenis kebutuhan yang berbeda.

7. TL:

Peserta tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi ketentuan seleksi secara keseluruhan.

8. TL1:

Khusus untuk dosen, tidak memenuhi nilai ambang batas pada subtes tertentu.

Baca Juga: Syarat Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Terpaku Nilai Ambang Batas, Ribuan SK CPPPK dan CPNS Telah Disiapkan Pemprov Sultra

9. TMS:

Peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

10. TH:

Peserta tidak hadir saat pelaksanaan ujian.

11. A:

Peserta memperoleh tambahan nilai hingga 25% karena memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan.

Memahami arti kode ini sangat penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Selain itu, peserta juga bisa segera mengambil langkah selanjutnya berdasarkan status kelulusannya masing-masing.

Sebagai tambahan informasi, peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK. Tahapan ini akan diumumkan kemudian sesuai jadwal dari masing-masing instansi pengusul formasi.

Peserta yang tidak lulus pada tahap ini juga masih memiliki peluang melalui skema optimalisasi kebutuhan CASN 2024. Seperti disebutkan dalam berbagai sumber, terdapat kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu bagi honorer yang belum lolos pada seleksi tahap pertama.

Untuk itu, seluruh peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2, khususnya yang mengikuti seleksi di wilayah Sulawesi Tenggara, disarankan agar terus memantau pengumuman resmi, menyiapkan berkas kelengkapan administrasi, dan memahami setiap tahapan lanjutan setelah hasil kelulusan diumumkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS