Cinta Ditolak karena Beda Agama, Lelaki Ini Malah Jadi Tersangka Penistaan
Reporter Medan
Senin, 22 Februari 2021 / 9:38 am
SERGAI, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menetapkan Indra Darma alias Acong (23) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Infomasi diterima Telisik.id, tersangka yang merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, dijerat dengan pasal UU ITE.
Dia diduga melakukan penistaan agama lewat media sosial (Medsos) Facebook dengan nama akun Sun Go Kong. Dan kini tersangka telah ditahan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang ketika dikonfirmasi Telisik.id, Senin (22/2/2021), membenarkan penahanan tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca juga: Prostitusi Online di Apartemen Vida View Terbongkar, Dua Remaja Belia Diamankan
"Ya benar tersangka dalam kasus penistaan agama. Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun," katanya.
Menurut Robin, tersangka melakukan penistaan agama lewat medsos dilatarbelakangi karena sakit hati. Tersangka ditolak cintanya oleh perempuan yang berbeda agama dengannya.
"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Perempuan yang disukainya justru memilih teman dekatnya yang seagama," imbuhnya.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menistakan agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan masyarakat diimbau untuk tenang karena kasus ini telah diproses secara hukum.
"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Kami minta untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," ujarnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali