Terduga Pelaku Pencabulan di Tapanuli Selatan Ditahan, Keluarga Korban Ucap Syukur
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 27 September 2022
0 dilihat
Yarihani Hura (kiri) Tante korban ketika sedang berada di kantor Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, di Kota Medan. Foto: Dokumentasi keluarga korban
" Orang tua korban pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FA Mendrofa, mengucap syukur dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan karena menahan pelakunya "
MEDAN, TELISIK.ID - Orang tua korban pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FA Mendrofa, mengucap syukur dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan karena menahan pelakunya.
"Jadi, kasus ini sudah berjalan lama. Selama AZ jadi tersangka di kepolisian Polres Tapanuli Selatan, dia tidak ditahan. Tidak tahu saya sebabnya, sehingga kami dari pihak keluarga mengaku heran. Setelah berjalannya waktu, akhirnya berkas dan tersangka dikirim ke kejaksaan. Pihak kejaksaan langsung menahan tersangka di rumah tahanan (rutan)," kata FA Mendrofa kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
Terpisah, Yarihani Hura, Tante korban mengucapkan terima kasih kepada Telisik.id, karena telah menjadi media yang melakukan kontrol sosial sesuai dengan fungsinya.
"Jadi, saya ceritakan sedikit. Bahwa korban telah dicabuli oleh AZ yang diketahui sebagai mahasiswa. Korban dicabuli Kamis 25 November 2021, setelah insiden itu, lalu kami membuat laporan pengaduan dan akhirnya AZ dijadikan tersangka. Akan tetapi, setelah itu, pelaku tidak ditahan," ucapnya.
Karena tidak ditahan itu, pihak keluarga mengadukan nasibnya ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara yang berada di Kota Medan. Selain itu mereka juga membuat laporan pengaduan ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mahasiswa Hilang di Gunung Popalia Ditemukan Jatuh di Jurang 85 Meter
"Sejak kami ke kantor Ombudsman, tepatnya Jumat 24 Juni 2022. Sejak itulah Telisik.id memberitakan bahwa pelaku tidak ditahan oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan. Karena pelaku tidak ditahan, kami ke Ombudsman dan media ini terus memberitakan, melakukan kontrol sosial sesuai dengan fungsinya," ucap wanita berusia 52 tahun ini.
Berjalannya waktu, Yarihani Hura selalu berkomunikasi dengan Telisik.id melalui seluler. Setiap ada perkembangan dalam proses perkara dugaan pencabulan itu, keduanya selalu berkomunikasi.
"Selanjutnya, saya mendapat kabar bahwa pelaku AZ tidak ditahan karena atas perintah Kapolres Tapanuli Selatan yang semasa itu dijabat oleh AKBP Roman Smaradhana Elhaj. Kemudian, telisik.id juga memberitakan itu. Melakukan konfirmasi dengan Kapolres dan penyidiknya," tambahnya.
Selain membuat pengaduan ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara dan Komnas Anak. Mereka juga membuat pengaduan ke Kapolda Sumatera Utara melalui pengaduan masyarakat (Dumas).
"Rupanya, surat Dumas kami ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumatera Utara melalui Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda). Namun, dalam surat itu ada keanehan. Dalam surat yang sampai kepada kami itu, di mana korban yang berusia 9 tahun dijadikan tersangka," bebernya.
"Sehingga itu kami sampaikan kepada Telisik.id dan akhirnya diberitakan. Bahkan media ini melakukan konfirmasi kepada Irwasda terkait dengan kejanggalan surat itu," tuturnya.
Karena adanya pemberitaan dari media itu, selanjutnya pihak perwakilan dari Irwasda langsung menelepon orang tua korban pencabulan maupun pihak keluarga lainnya. Pihak kepolisian mengaku ada kesalahpahaman dalam melakukan pengetikan.
"Banyak yang menelepon saya, ada Pak Sinaga dan juga Ibu polisi wanita. Mereka meminta surat yang salah itu untuk ditarik kembali. Lalu saya bilang sama mereka agar pelaku pencabulan itu untuk segera ditahan jangan tidak ditahan. Karena korbannya trauma. Namun, pelaku tidak juga ditahan," ucap Yarihani Hura.
Karena adanya kesalahan surat yang ditandatangani Irwasda itu, tepatnya 18 Agustus 2022 itu. Pihak Wakil Kepala (Wakapolres) Tapanuli Selatan menghubungkan Yarihani Hura untuk melakukan pertemuan.
"Tanggal 4 September 2022, bapak Wakapolres (Rahman Takdir Harahap) menelepon saya dengan menggunakan nomor handphone Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Tapanuli Selatan, Bapak Sumanto. Lalu, bapak itu mengajak kami bertemu di hari Senin atau 5 September 2022," ungkapnya.
Keesokan harinya, atau Senin 5 September 2022. Yarihani Hura bersama dengan saudaranya yang lain datang ke Markas Polres Tapanuli Selatan dan bertemu dengan Kompol Rahman Takdir Harahap.
"Dalam pertemuan itu, Bapak itu memperlihatkan bahwa berkas terkait kasus AZ mencabuli anak kami dinyatakan sudah P21 (lengkap) oleh jaksa. Lalu, bapak itu mengaku bahwa Minggu depan pelaku akan dikirim ke jaksa. Tapi, kenyataannya, pelaku masih bebas berkeliaran. Sehingga, perkembangan perkara itu saya sampaikan kepada Telisik.id," katanya.
Setelah itu, Telisik.id langsung memberitakan dan dalam judulnya bahwa polisi tidak punya hati nurani karena tidak menahan pelaku pencabulan.
"Jadi, dalam berita yang terbit itu, Telisik.id juga melakukan konfirmasi dengan pihak petugas kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan. Diduga, karena banyaknya pemberitaan dan berita itu sampai kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Tapanuli Selatan yang baru, sehingga pelaku akhirnya ditahan, tepatnya 18 September 2022, kemarin," akunya.
Selain itu, Yarihani juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra dan Kapolres Tapanuli Selatan yang saat ini menjabat karena sudah menahan AZ pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Terima kasih kepada bapak Kapolres Tapanuli Selatan yang saat ini menjabat yaitu Bapak AKBP Imam Zamroni. Kalau Kapolres yang sebelumnya, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pelaku tidak ditahan," ujarnya.
Setelah ditahan sejak 18 September 2022 di Mapolres Tapanuli Selatan, selanjutnya pelaku dikirim ke kejaksaan dan akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan di Sipirok.
"Bahkan, saya sudah berkomunikasi dengan jaksa yang menerima berkas dan tersangka pencabulan ini. Bahwa tersangka sudah ditahan," tuturnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Meninggal Dunia
Akan tetapi, dalam perjalanan proses hukum yang sedang bergulir. Pengacara AZ juga mengirimkan surat kepada kejaksaan, agar tidak dilakukan penahanan.
"Sampai saat ini pelaku masih ditahan, surat permohonan agar tidak ditahan itu tidak dikabulkan oleh pihak kejaksaan. Saya berterima kepada seluruh pihak yang telah banyak membantu kami, sehingga sampai saat ini pelaku pencabulan itu ditahan," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapanuli Selatan, AKP Paulus Robert Gorby Pembina membenarkan, tersangka dan berkas berita acara (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi, kemarin dia kami amankan. Setelah diamankan, lalu kami serahkan ke kejaksaan. Untuk lebih lanjutnya, silahkan berkomunikasi di kejaksaan," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin