Clear, Gedung Dinas P3A Bukan Aset Pemda Kolaka Utara
Reporter Kolaka Utara
Rabu, 30 Maret 2022 / 5:54 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah hampir sepekan mencari fakta terkait status kepemilikan bekas gedung kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Kolaka Utara (Kolut) yang saat ini digunakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berkantor.
Akhirnya, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hairil Imran menyampaikan, jika gedung yang ditempati DP3A Kolut berkantor adalah milik Sumarlin Majja.
"Masalah ini sudah clear dan kami sudah sampaikan ke DPRD Kolut waktu rapat, Senin (28/3/2022) kemarin, jika gedung yang digunakan DP3A saat ini berkantor bukan aset pemerintah daerah," terangnya, Rabu (30/3/2022).
Tidak ada satu dokumen pun lanjutnya, yang mengarah atau menerangkan jika gedung tersebut adalah aset Pemda.
"Kemarin terakhir saya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara. Ternyata, BPN telah menerbitkan sertifikat tanah dari gedung tersebut atas nama Sumarlin Majja," urainya.
Meski hasil status kepemilikan gedung telah ada, pihak BKAD belum menyampaikan ke Bupati Kolaka Utara.
"Sampai saat ini kami belum melaporkan hasilnya ke pimpinan, karena beliau masih di luar daerah," jelasnya.
Sebaliknya, untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, Hairil menuturkan akan bertemu dengan bapak Rusda Mahmud.
Baca Juga: Pengaduan Mereka Terjawab, Pejabat Nonjob di Manggarai Ucap Terima Kasih ke KASN
"Ada informasi kami dapat, Pak Rusda mau ke Lasusua hari ini. Olehnya itu, Insya Allah, sebentar kami akan ketemu dengan beliau untuk mengklarifikasi agar tidak ada kesalah pahaman," ucapnya.
Sekertaris DP3A Kolut, Wagiran K, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menerangkan jika status kepemilikan gedung tempat mereka bekerja masih dalam proses penyelesaian.
"Sebenarnya, yang lebih tahu persoalan ini Asisten III Sekda Kolut, Pak Idris. Informasi yang kami terima masalah kepemilikan gedung ini masih berproses, tapi sudah mulai ada titik temu," ucapnya.
Sampai saat ini katanya, belum ada perintah dari pimpinan untuk bergeser dari gedung yang mereka tempati.
"Kami masih menunggu arahan. Insya Allah dalam waktu dekat ini Asisten III akan menyampaikan hasil pertemuan dengan DPRD Kolut ke pimpinan, setelah itu keputusannya baru ada," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kolut, Abbas, saat dikonfirmasi usai rapat paripurna tentang Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kolut 2021, Senin (28/3/2022), menyampaikan, dia telah memanggil bagian aset dan memerintahkan untuk bertemu dengan Rusda Mahmud.
Baca Juga: Dampak Positif Festival Budaya terhadap Pelaku UKM Buton Selatan
"Saya yakin se yakin-yakinnya kalau beliau mengklaiam gedung itu adalah milik beliau, pasti beliau memiliki dokumen," ucapnya.
Terkait sumber dana pembangunan gedung tersebut. Abbas mengaku, jika sebenarnya yang banyak tahu terkait status gedungĀ itu adalah bupati dan Rusda Mahmud.
"Karena, pada saat itu Pak Rusda bupati dan Pak Nur Rahman sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM. Tentu mereka lebih tahu masalah ini," pungkasnya.
Abbas juga menerangkan, jika menurut Bupati Nur Rahman, jika dahulu sebelum gedung tersebut dibangun oleh salah satu perusahaan, ada perjanjian, jika perusahaan sudah hengkang dari Kolut, gedung itu akan menjadi aset Pemda.
"Tapi perjanjian tersebut hanya lisan," kata Wabup. (A)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Kardin