Pengaduan Mereka Terjawab, Pejabat Nonjob di Manggarai Ucap Terima Kasih ke KASN
Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Kantor KASN RI. Foto Ist.
" Puluhan pejabat di Manggarai, NTT, mengaku senang sebab pengaduan yang mereka layangkan terkait pencopotan jabatan mereka oleh Bupati Heribertus Nabit telah dijawab oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Puluhan pejabat di Manggarai, NTT, mengaku senang sebab pengaduan yang mereka layangkan terkait pencopotan jabatan mereka oleh Bupati Heribertus Nabit telah dijawab oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI
Mereka pun berharap Bupati Manggarai segera menempatkan mereka pada jabatan setara dengan jabatan yang mereka duduki sebelumnya berdasarkan rekomendasi KASN tersebut.
Koordinator para pengadu, Lorens Jeramat mengakui bahwa mereka yang dinonjobkan dari jabatan administrator berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 melaporkan kepada KASN pada 17 Februari 2022 lalu.
Lorens yang kini menjadi staf pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manggarai mengaku menerima tembusan rekomendasi KASN pada 28 Maret 2022.
“Atas hasil rekomendasi KASN tersebut kami sebagai pelapor menyampaikan rasa terima kasih atas hasil yang disampaikan sebagaimana disebutkan dalam surat rekomendasi tersebut yang intinya Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022 dan Mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan,” sebut Lorens mewakili para pejabat lainnya.
Pria yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu juga mengatakan, rekomendasi KASN telah memenuhi rasa keadilan para ASN melalui rekomendasi yang obyektif atas persoalan yang dialami.
Baca Juga: Sewenang-wenang Nonjob Pejabat, Keputusan Bupati Manggarai Dibatalkan KASN
“Hal yang kami adukan telah ditanggapi dan sudah melalui proses transparan selama kurang lebih satu bulan. Atas hal ini kami juga mengapresiasi KASN yang memberi respon cepat atas pengaduan kami. Sekali lagi terima kasih KASN,” tutur Lorens.
Ia berharap agar rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh bupati. Apalagi ada klausul ‘Wajib Ditindaklanjuti’ dan bupati memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor B1190/JP.02.01/03/2022 ditujukan kepada Bupati Manggarai, Provinsi NTT.
Surat rekomedasi yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu diperoleh Telisik.id Rabu (30/3/2022) dini hari.
Hal tersebut merujuk pada pengaduan dari 25 orang pejabat eselon IIIA dan IIIB yang dinonjob oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit dengan sewenang-wenang tanpa alasan jelas melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022 lalu.
Pengaduan para pejabat yang dinonjob itu akhirnya terjawab.
KASN melalui Tasdik Kinanto mengatakan bahwa berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam, pihaknya pun merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Polemik Nonjob Berlanjut, Demokrat Nilai Jawaban Bupati Tidak Normatif
“Pertama, membatalkan Keputusan Bupati Manggarai yang tertuang dalam surat Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” bunyi petikan rekomendasi.
Kedua, mengembalikan ASN nonjob itu ke jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. Kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Sdr. Dorotea Bohas dan Sdr. Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
“Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Tasdik juga menjelaskan bahwa rekomendasi dibuat sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali