Curi Laptop dan Hilang 2 Bulan, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Reporter Kupang
Kamis, 23 Juni 2022 / 10:03 pm
MANGGARAI, TELISIK.ID - Unit Jatanras Polres Manggarai meringkus pelaku pencurian satu unit laptop berinisial MF (28) warga Perumnas Blok C, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT, Kamis (23/6/2022).
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan MF itu berlangsung Jumat (29/4/2022) lalu sekitar jam 17.00 Wita di TKP Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.
Laptop yang dicuri MF, kata Kapolres, merupakan laptop milik Rizal (22) warga Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.
Ia menerangkan penangkapan terhadap MF berawal dari informasi yang disampaikan pihak keluarga korban, Kamis (23/6/2022) meski MF sempat menghilang selama 2 bulan.
“Unit Jatanras memperoleh informasi dari keluarga korban bahwa pelaku yang dicurigai sebagai pencurian laptop sedang berada di Perumnas Blok C, Kelurahan Compang tuke. Kemudian unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku, alhasil Jatanras pun berhasil menangkap dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Manggarai guna diproses secara hukum" tutur Kapolres.
Baca Juga: Tahu Bakal Ditahan KPK, SL Serahkan Kunci Ruangannya ke Staf
Baca Juga: Pelajar Tewas Mengenaskan, Tiga Orang Saksi Diperiksa
Sementara itu, Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri laptop korban di rumah korban dengan cara membuka pintu kamar korban lalu mencuri laptop yang sementara disimpan di meja kamar.
Ia menyebut barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop merek Acer Asiore 1/Aspire 3. Warna hitam dengan no seri: NXGVXSN0018371A6B07600.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di serahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" tutur Ipda Made. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Musdar