Tahu Bakal Ditahan KPK, SL Serahkan Kunci Ruangannya ke Staf
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 23 Juni 2022
0 dilihat
Sukarman Loke mengenakan rompi orange setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Ist.
" Sukarman Loke (SL), Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Muna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perkara dugaan suap pengusulan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 "
MUNA, TELISIK.ID - Sukarman Loke (SL), Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Muna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/6/2022) atas perkara dugaan suap pengusulan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Kapasitas SL saat terlibat mengurusi usulan pinjaman Kolaka Timur, masih sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna. Sudah beberapa bulan, Ia telah dimutasi sebagai Kadis Pariwisata.
Selama perkara itu berproses, SL aktif berkantor. Ia pun cukup kooperatif menghadapi perkara itu. Pada saat pemeriksaan di Polda Sultra, 14 Juni, Ia hadir. Padahal, saat itu Ia sedang mengikuti job fit (uji kompetensi) para kadis.
"Beliau (SL) izin. Setelah itu, kembali mengikuti job fit hingga hari terakhir," kata salah seorang peserta job fit.
SL terakhir masuk kantor pada Minggu 19 Juni. Ia nampaknya sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Pada saat itu pula, Ia memanggil para stafnya dan menyerahkan kunci ruangannya.
"Pak kadis aktif berkantor. Hari Minggu itu, beliau serahkan kunci ruangannya ke staf dan pamitan," kata Darwi, Sekretaris Dinas Pariwisata.
Dimata para stafnya, SL dikenal sosok pekerja. Apa yang menjadi urusan dinas semuanya dikerjakan dengan baik.
"Semoga dikuatkan hatinya dalam menghadapi cobaan ini," ujarnya.
Baca Juga: Kepala BKD Muna Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur
Selain SL, KPK pula menetapkan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LM RE) sebagai tersangka. Secara keseluruhan tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang. Tiga di antaranya mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMR), mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Muhamad Ardian Noevrianto (MAN) dan mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Muna, LM Syukur Akbar (LMSA) lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Penetapan dua tersangka baru (SL dan LM RE) berdasarkan hasil pengembangan," kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK.
Untuk kontruksi perkaranya bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 - 2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.
Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka Andi Merya Nur segera menghubungi LM Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
LM Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat.
Sukarman Loke kemudian menyampaikan lagi pada Laode M. Syukur Akbar, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan disalah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi Merya Nur, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba.
Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.
Berdasarkan informasi Sukarman Loke, yang memiliki kedekatan dengan Mochamad Ardian Noervianto adalah Laode M. Syukur Akbar karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.
Untuk langkah selanjutnya, Andi Merya Nur mempercayakan LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 Miliar.
Sukarman Loke, Laode M. Syukur Akbar dan LM Rusdianto Emba juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya Nur dengan Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, Mochamad Ardian Noervianto diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.
Proses pemberian uang dari Andi Merya Nur pada Mochamad Ardian Noervianto dilakukan melalui perantaraan LM Rusdianto Emba, Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.
Atas pembantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar diduga menerima sejumlah uang dari Andi Merya Nur melalui LM Rusdianto Emba yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN Kolaka Timur, KPK Beri Warning Kepala Daerah
Atas perbuatan tersebut LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Sukarman Loke sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk Sukarman Loke selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 s/d 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Nurul.
Nurul juga mengimbau agar LM Rusdianto Emba untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar