Ladang Ganja Ditemukan Lagi di Mandailing Natal Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 26 Desember 2022
0 dilihat
Ladang Ganja Ditemukan Lagi di Mandailing Natal Sumatera Utara
Polisi kembali menemukan ladang ganja di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan luasan 11 hektare. Foto: Humas Polres Mandailing Natal

" Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara menemukan ladang ganja seluas 11 hektare di Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara menemukan ladang ganja seluas 11 hektare di Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar membenarkan adanya penemuan itu. Keberhasilan itu dilakukan Polda Metro Jaya atas perkembangan kasus yang ditangani.

"Kami dari Polres Mandailing Natal mendampingi tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ungkapnya, Senin (26/12/2022), malam.

Baca Juga: Bentrok di Kota Medan Rusak Rumah Warga

Dikatakan Reza, pengungkapan itu dilakukan Sabtu, 24 Desember 2022. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan terhadap lokasi titik ladang yang berlokasi di wilayah Tor Sihite Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur.

"Ada ungkap kasus, lalu dilakukan pengembangan. Ditemukan ladang ganja sebanyak 2 titik itu. Dari titik pertama ladang ganja memiliki luas kurang lebih 3 hektar dan untuk titik kedua ladang ganja memiliki luas kurang lebih 8 hektar," ungkapnya.

Menurut perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan ini, pohon ganja yang ditemukan itu berusia 3 sampai 4 bulan. Kalkulasi selama 7 bulan sudah dipanen.

"Satu meter persegi berisi 5 batang dan 1 hektar 1000 meter. Sehingga dikalkulasikan 11 hektar x 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah. Alhamdulillah akhirnya kami bisa kembali temukan ladang ganja," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, setiap anggota Polri berhak untuk melakukan pengungkapan di daerah manapun.

Baca Juga: Pelaku Curanmor 12 TKP Ditangkap Polisi Terpantau CCTV

"Jadi, walaupun itu dari Polda Metro Jaya, bisa saja melakukan pengungkapan kasus. Atas pengembangan kasus atau perkara yang sedang ditangani. Jadi, tidak ada permasalahan kalau Polda Metro Jaya dapat mengungkap dan temukan ladang ganja di Provinsi Sumatera Utara," ungkap Hadi Wahyudi.

Menurut Hadi, ladang ganja yang berada di Mandailing Natal itu sangat jauh dengan permukiman atau perkampungan. Bahkan, Polda Sumatera Utara juga menemukan 8 hektar ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal itu.

"Pernah juga ditemukan ladang ganja seluas 8 hektar, di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan, tepatnya Senin 12 Desember 2022. Setelah ditemukan. Langsung dimusnahkan pohon ganja itu. Berharap agar tidak ada lagi ladang ganja di sana," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga