Daftar Gaji Jaksa 2026, Berikut Rincian Lengkap Jenjang Ajun Jaksa Madya hingga Jaksa Utama Beserta Jenis Tukin

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 10 Juni 2026  /  10:15 am

Gaji jaksa tahun 2026 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rentang gaji pokok sekitar Rp 2,7 juta hingga Rp 6,3 juta sesuai golongan, mulai Ajun Jaksa Madya hingga Jaksa Utama. Foto: Repro Kejagung RI

JAKARTA, TELISIK.ID - Perhatian publik tertuju pada rincian gaji jaksa 2026 yang mencakup seluruh jenjang karier, mulai Ajun Jaksa Madya hingga Jaksa Utama beserta tunjangan kinerja.

Daftar gaji jaksa tahun 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari publik seiring meningkatnya perhatian terhadap penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan penegakan hukum.

Dasar Hukum Penggajian Jaksa

Melansir Tribunnews, Rabu (10/6/2026), besaran gaji jaksa di Indonesia mengacu pada skema penggajian PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Aturan tersebut menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.

Ketentuan ini menjadi dasar perhitungan gaji pokok bagi seluruh ASN, termasuk jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sistem penggajian tersebut juga menyesuaikan golongan, masa kerja, serta jabatan fungsional yang diemban.

Struktur Penghasilan Jaksa

Sebagai pejabat fungsional, jaksa tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan. Komponen tersebut meliputi tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi bagian terbesar dalam total penghasilan.

Penghasilan jaksa juga dipengaruhi oleh kelas jabatan dan capaian kinerja individu. Hal ini membuat total pendapatan setiap jaksa dapat berbeda meskipun berada pada golongan yang sama.

Baca Juga: Jaksa Gadungan di Kendari Tipu Korban Rp 69 Juta Modus Janjikan Pekerjaan

Rincian Gaji Pokok Jaksa Golongan III

Sebagian besar jaksa memulai karier pada golongan III dengan latar belakang pendidikan minimal sarjana hukum (S-1). Berikut rincian gaji pokok berdasarkan golongan tersebut:

* IIIa (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.700 – Rp4.575.200

* IIIb (Ajun Jaksa): Rp2.903.600 – Rp4.768.800

* IIIc (Jaksa Pratama): Rp3.026.400 – Rp4.970.500

* IIId (Jaksa Muda): Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Rincian Gaji Pokok Jaksa Golongan IV

Pada jenjang karier lebih tinggi, jaksa berada di golongan IV dengan penghasilan yang lebih besar sesuai masa kerja dan jabatan. Rinciannya sebagai berikut:

* IVa (Jaksa Madya): Rp3.287.800 – Rp5.399.900

* IVb (Jaksa Utama Pratama): Rp3.426.900 – Rp5.628.300

* IVc (Jaksa Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400

* IVd (Jaksa Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500

* IVe (Jaksa Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran tersebut bergantung pada masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai, sehingga nominal gaji dapat meningkat seiring pengalaman kerja.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tiga Kadis di Muna dan Kontraktor Proyek Stadion Motewe

Tunjangan Kinerja dan Komponen Tambahan

Di luar gaji pokok, jaksa menerima tunjangan kinerja yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Tukin menjadi salah satu komponen utama dalam total penghasilan ASN di instansi pusat, termasuk Kejaksaan.

Selain itu, terdapat tunjangan lain seperti tunjangan jabatan fungsional, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan makan. Seluruh komponen ini dihitung sebagai bagian dari penghasilan bulanan.

Total Penghasilan Jaksa

Total penghasilan jaksa tidak bersifat tetap karena dipengaruhi beberapa faktor, antara lain golongan, masa kerja, jabatan, kelas jabatan, lokasi penugasan, serta capaian kinerja individu.

Dengan adanya kombinasi gaji pokok dan tunjangan, penghasilan bulanan jaksa umumnya lebih besar dibandingkan nominal gaji pokok yang tercantum dalam regulasi pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS