Dana Bergulir Pemda Muna Barat Rp 7 Miliar Berpotensi Macet
Reporter Muna Barat
Senin, 23 Januari 2023 / 12:53 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dana bergulir pemerintah daerah sebesar Rp 7 miliar dinilai berpotensi macet. Diketahui, dana bergilir ini diperuntukkan bagi masyarakat yang bersedia menyediakan bahan baku ubi untuk kebutuhan pabrik pembuatan tepung tapioka.
Ketua Partai Prima Muna Barat, La Tanama menyangsikan program dana bergulir yang diinisiasi oleh Pemda Muna Barat dalam APBD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 7 miliar dapat berjalan sesuai perencanaan.
Pasalnya, ada beberapa hal yang berpotensi menjadi ganjalan program tersebut. Di antaranya penempatan pos anggaran pada Dinas Pertanian untuk mengelola dana bergulir, rentan dan berpotensi menjadi kredit macet. Dampak sosialnya juga akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Menurut kami penempatan pos anggaran pada dinas tersebut malah menambah beban dan kehilangan orientasi sesungguhnya, dan akan menjadi mal praktek," ungkap La Tanama.
Sebab dikatakannya, tupoksi utama Dinas Pertanian bukan mengelola dana bergulir, namun lebih pada perumusan program teknis di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Selanjutnya, saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan dana bergulir, yang mencakup instansi berwenang untuk mengelola, sasaran penerima dan mekanisme penyaluran dana, serta cara pengembalian uang yang akan digulirkan ke masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Dapat Kucuran Dana Rp 300 Juta
"Program ini sangat rentan dan berpotensi terjadi kredit macet dan akhirnya akan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Tak hanya itu, modus kecurangan juga menjadi terbuka lebar, apabila mekanisme pengelolaannya tidak teratur dan rigid, terlebih pengawasan atas pelaksanaan program ini, ia rasa akan sulit sebab dana ini langsung dikelola oleh masyarakat serta tak akan ada asas manfaat yang signifikan bagi perputaran ekonomi di tingkat desa.
Selain itu, macetnya dana bergulir juga salah satunya diakibatkan oleh persepsi masyarakat bahwa pembiayaan dari dana bergulir merupakan dana hibah yang dianggap tidak perlu dipertanggungjawabkan, serta akan menyebabkan piutang daerah pada neraca keuangan.
Selain itu, akan menimbulkan dampak sosial yang dapat meresahkan masyarakat desa sebab kriteria calon penerima sangat rawan dibelokkan oleh kepentingan subjektif pengelolanya di tingkat desa dan ini juga akan menimbulkan instabilitas dalam desa, mengingat tak lama lagi akan menghadapi momen politik 2024.
Olehnya itu, atas nama Partai Prima Muna Barat, ia meminta program ini dievaluasi oleh pemerintah daerah sebelum adanya instrumen hukum yang jelas mengatur program ini.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dana bergulir itu dianggarkan pada APBD 2023 di Dinas Pertanian, nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang mengikuti program penanaman ubi kayu, serta biaya itu akan diberikan kepada masyarakat untuk pemanfaatan pengelolaan tanaman, di antaranya bibit, pupuk, pengolahan lahan, dan sebagainya.
"Jadi dana bergulir itu disiapkan untuk masyarakat yang mengikuti program penanaman ubi kayu untuk tepung tapioka dengan luas 1250 hektare," ujar Bahri, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Dua Rumah di Kolaka Habis Terbakar
Bahri katakan, pola program ini pun dilaksanakan melalui partnership yang hanya mewajibkan masyarakat cukup membuat pernyataan berminat ikut program serta tidak mewajibkan menyerahkan sertifikat tanah.
Kemudian, pemerintah daerah tugasnya sebagai pengayom, pembentuk, dan pembina tim pelaksana ekosistem agroindustri, menjadikan sektor pertanian ubi kayu sebagai program resmi daerah dan bantuan permodalan petani, serta BUMD memiliki perjanjian kerja sama dengan petani sebagai peserta program dan memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan dana dengan lembaga keuangan.
Tak hanya itu, BUMD juga menjadi tim pembina program secara day to day mengawal program melalui sistem yang telah disediakan, secara akuntabel juga BUMD mengelola fasilitas dana yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk permodalan petani, serta sebagai driver dalam lembaga konsorsium daerah, menyediakan saprodi mulai dari pembibitan sampai masa panen, dan sebagai organizer penjualan ubi kayu petani.
Selanjutnya pabrik pengolahan ubi kayu atau tepung tapioka, fungsinya guna investasi dan pengelolaan pabrik, memiliki kontrak penjualan dari BUMD dan menyerap penjualan ubi kayu dengan harga yang telah disepakati, sebagai tim pendamping program, sebagai tempat pemasaran tepung tapioka, dan juga menyediakan sistem untuk manajemen program yang dipakai bersama para pihak. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS