Dapat Restu Jokowi, Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik
Reporter
Selasa, 07 Juni 2022 / 2:02 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik.
Meski demikian, Arifin belum membeberkan berapa besaran kenaikan tarif listrik tersebut.
"Ya (naik)," kata Arifin Tasrif, dikutip dari detik.com, Senin malam (6/6/2022).
Hanya saja, ia belum bisa memastikan berapa kenaikannya. Namun Arifin menyarankan untuk mengkonfirmasi angka pastinya ke Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana.
"Tanya dirjen," kata Arifin.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 37 golongan tarif di mana 13 golongan di antaranya menerapkan mekanisme tariff adjustment atau non subsidi.
Pemerintah secara berkala menyesuaikan menimbang sejumlah indikator makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB). Namun, pemerintah menahan penyesuaian tarif listrik sejak 2017.
Berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM sebesar Rp 1.352/kWh.
Baca Juga: Idul Adha Tahun Ini Berpotensi Berbeda? Begini Penjelasannya
Kemudian tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.
Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.
Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan ancang-ancang untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas.
Adapaun rencana kenaikan tarif listrik untuk orang kaya juga telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Hingga 4 Juli, Ini Daftar Lengkap Status PPKM se-Indonesia
Menurut Sri, kenaikan ini adalah bentuk keadilan saat pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.
"Dalam sidang kabinet Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis (19/5/2022). (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali