Debitur Terdampak COVID-19 di Sultra Mencapai 16 ribu

Muhammad Israjab

Reporter

Selasa, 05 Mei 2020  /  7:36 pm

Dampak COVID-19 usaha seperti perbankan dan non bank ikut merasakan dampaknya. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Jumlah debitur yang terdampak COVID-19 di Sultra capai 16.052 orang dengan total nilai kredit Rp 1,55 triliun. Baik yang berasal dari perbankan dan non bank, yang sudah  tercatat hingga 5 Mei 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra dalam rilis menulis, jumlah debitur yang terdampak mengalami peningkatan 2.275 persen.

"Meningkat sebesar 2.275 persen dari 14 April 2020 lalu. Dengan outstanding kredit sebesar Rp1,55 triliun atau meningkat 479 persen dari 14 April 2020,” kata Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution melalui rilis persnya, Selasa 5 April 2020.

Jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Februari 2020 tercatat sebanyak 135 entitas pusat, cabang dan perwakilan.

Baca juga: Dewan: Pemda Jangan Lengah Awasi 24 Pekerja dari Zona Merah

Dari total tersebut, 43 entitas diantaranya berasal dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal dan 78 entitas dari sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Menurutnya, dari jumlah tersebut, yang telah dilakukan restrukturisasi (setuju) kredit sebanyak 4.854 debitur dengan outstanding sebesar Rp 478,52 miliar.

“Untuk yang belum disetujui atau dilakukan restrukturisasi sebanyak 11.198 debitur,” ungkap Fredly.

Fredly mengungkapkan jumlah ini akan terus bertambah mengingat, belum ada tanda-tanda wabah COVID-19 ini akan berakhir.

Pada 14 April 2020 jumlah debitur yang terkena dampak COVID-19 mencapai 676 dengan outstanding kredit sebesar Rp 268 miliar. Hingga 20 April 2020 jumlahnya bertambah menjadi 2.976 dengan outstanding kredit sebesar Rp 544 miliar.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin