Demi Bayar Hutang, Nenek 58 Tahun Nekat Edarkan Sabu

La Ode Andi Rahmat

Reporter

Rabu, 09 November 2022  /  6:10 pm

UK (58) tahun dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Kendari atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita paruh baya berinisial UK (58), dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kendari atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

UK ditangkap polisi di Jalan Kancil, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pada Sabtu 5 November 2022, polisi yang mendapat laporan adanya transaksi narkotika, langsung melakukan penyelidikan setelah bukti permulaan cukup dan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.

Disaksikan warga sekitar, anggota Sat Resnarkoba Polresta kendari lalu melakukan penggeledahan kepada UK, ditemukan barang bukti berupa 1 sachet berisikan sabu ditangan nenek 58 tahun itu, lalu diperiksa tas berwarna coklat, ditemukan 1 sachet plastik yang dibungkus bertuliskan shopee yang isinya diduga sabu.

Baca Juga: Bendungan Ameroro Konawe Makan Korban Jiwa, Bocah SD Tewas Tenggelam

Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada kamar kos dan ditemukan barang bukti  berupa 1 sachet plastik berisi sabu berat 15,08 gram, 1 alat bong, 1 pireks kaca, 1 korek api gas dan 1 unit handphone merek Oppo.

"Atas kejadian tersebut, UK dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Wakapolres Kendari, AKBP Saiful Mustofa, Rabu (9/11/2022).

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, UK mendapatkan paket sabu dari jasa angkutan darat di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari dari seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dengan dijanjikan uang sebanyak Rp 3 juta, apabila berhasil diedarkan.

"Jadi pengakuannya akan diedarkan atas petunjuk sesorang yang belum ia kenal namanya," ungkap Hamka.

Baca Juga: Ibu Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Untuk pria yang memberikan paket narkotika kepada UK, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami siapa pria yang dimaksud oleh UK.

Dihadapan awak media nenek 58 tahun ini mengaku, baru sekali mengerdarkan narkoba untuk keperluan bayar hutang. "Untuk bayar hutang," ucap UK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS