Ibu Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 09 November 2022
0 dilihat
Ibu Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
LA (27) dibekuk polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Seorang ibu rumah tangga dibekuk polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi menangkap LA (27), atas laporan masyarkat di Jalan Kelapa, Kelurahan Andonouhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga dibekuk polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi menangkap LA (27), atas laporan masyarkat di Jalan Kelapa, Kelurahan Andonouhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Polisi yang terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) awalnya melihat gerak-gerik mencurigakan yang dari seorang perempuan, setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dalam rumahnya.

Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengeledahan rumah tersangka, ditemukan barang bukti 31 paket atau 22,46 gram sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 sachet plastik bening ukuran besar, 1 buah sendok sabu, 11 potongan isolasi warna kuning, 1 buah isolasi warna kuning, 1 buah timbangan digital dan handphone merk Vivo warna biru navy.

Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk Aniaya Petugas Keamanan dan Tenaga Medis, Ditahan di Tempat Khusus

"Setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Kendari, guna proses selanjutnya," ucap Wakapolres Kendari, AKBP Saiful Mustofa, Rabu (9/11/2022).

LA sendiri mengaku, sudah dua kali memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berinisial HI, dengan cara diterima melalui RM atas perintah HI, dengan iming-iming uang senilai Rp 2 juta, apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut.

Baca Juga: Kejari Kolaka Bantah Bebaskan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi

"Sudah dua kali menerima paket dan untuk paket pertama sudah habis diedarkan," ucap LA kepada polisi.

Sementara untuk lelaki berinisial HI, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki HI.

Atas perbuatan tersebut, tersangka LA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga