10 Karyawan Kontrak Curi Lempeng Nikel PT OSS

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 14 Januari 2021
0 dilihat
10 Karyawan Kontrak Curi Lempeng Nikel PT OSS
Pengamanan pelaku pencurian lempeng milik PT. OSS. Foto: Ist.

" Sebelumnya kami mengamankan 13 orang. Setelah disidik, akhirnya kami menahan 10 orang tersangka atas kasus ini. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Resmob Polda Sultra berhasil membekuk 10 orang pelaku pencurian lempengan nikel seharga ratusan juta rupiah di PT OSS, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Arron Maramis mengungkapkan, kronologis pencurian yang terjadi pada Selasa (12/1/2021) itu bermula sekira pukul 02.30 Wita pagi, para pelaku yang bertugas shift malam melihat situasi sepi saat itu di gedung lempengan nikel.  

Melihat ada kesempatan, para pelaku mulai beraksi dan kemudian membagi peran masing-masing. Ada yang mengintai dan ada juga menjalankan kendaraan untuk mengangkut lempengan nikel itu. Namun saat berusaha mengambil lempengan, aksi mereka ternyata berhasil direkam oleh salah seorang pekerja wanita yang juga bertugas shift malam itu dan meneriaki para pelaku.

Tak lama kemudian security mengamankan pelaku namun seorang dari pelaku berhasil meloloskan diri.

Menerima laporan itu, Resmob Polda Sultra kemudian langsung turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku dan membawanya ke Mapolda Sultra bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Para pelaku ternyata bukan baru kali ini menjalankan aksinya, namun sudah sering kali. Hasil penjualan dibagi oleh para pelaku dan dimasukkan ke rekening mereka.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba dari Aceh dan Pulau Jawa Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak Mati

Ronald menambahkan, 10 tersangka itu berinisial HT, RB, RM, AS, LM, PS, TM, UR, AR dan MI yang kini telah menjadi tersangka.

"Sebelumnya kami mengamankan 13 orang. Setelah disidik, akhirnya kami menahan 10 orang tersangka atas kasus ini," ungkapnya, Kamis (14/1/2021).

Lanjut, Ronald, 10 tersangka ini semuanya merupakan pekerja atau karyawan kontrak di PT OSS. Pihaknya masih mengejar salah satu tersangka lainnya yang berperan penting dalam aksi pencurian tersebut.

"Kami masih mengejar satu tersangka lainnya, dan saat ini barang bukti juga kami sudah amankan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 363 ayat (1) ke (3), ke (4) dengan ancaman kurungan 5 hingga 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga