Demi PSN, Kebun Warga Digusur Tanpa Dialog, KPA Minta Jokowi Hentikan Perampasan

Berto Davids

Reporter Kupang

Sabtu, 23 April 2022  /  10:17 am

Warga menghadang ekskavator BPO-LBF. Foto: Repro Floresa.co

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Demi percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah tidak henti-hentinya melakukan perampasan tanah rakyat disertai intimidasi dan kriminalisasi.

Badan Pengelola Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BPO-LBF) dikawal aparat gabungan TNI dan Polri menggusur kebun masyarakat untuk pembangunan jalan sebagai akses menuju proyek pengembangan wisata Hutan Bosowie di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Proyek ini merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata premium Labuan Bajo-Flores yang masuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Tidak kurang 50 aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengawalan terhadap proses pembukaan jalan ini.

Proses pembukaan jalan ini mendapat hadangan dari warga. Warga yang berada di posko-posko penolakan awalnya secara baik meminta pihak BPO-LBF melakukan dialog terlebih dahulu. Namun permintaan tersebut tidak digubris sehingga warga meneriaki pihak BPO-LBF dan bahkan berdiri menghadang ekskavator.

Ujungnya, salah seorang warga Rancang Buka, Paulinus Jek ditangkap oleh aparat kepolisian dengan dalih pengamanan. Meskipun dibebaskan beberapa saat kemudian, pihak BPOP-LF terus melanjutkan upaya penggusuran kebun-kebun dan tanah masyarakat.

Penolakan yang dilakukan warga merupakan respon terhadap pembangunan yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Apalagi, pembangunan ini nantinya akan menggusur tanah-tanah dan kebun masyarakat.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dwi Kartika mengatakan bahwa warga komunitas Rancang Buka telah mendiami wilayah seluas 150 hektar tersebut sejak tahun 1990. Bahkan warga telah beberapa kali berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah mereka melalui skema pembebasan dari klaim kawasan hutan. Namun ujung-ujungnya, pemerintah secara sepihak menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan wisata premium.

"Melalui SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, hanya sekitar 38 hektare ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL). Sedang bagian lain dari hutan yang dimohonkan untuk menjadi hak warga menjadi bagian dari kawasan yang diserahkan kepada BPO-LBF," jelas Dwi kepada Telisik.id Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Sidak Ketersediaan BBM, Kajari Muna Temukan SPBU Layani Pengisian Jerigen

Menurut Dwi, melalui Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, Pemerintah secara sepihak menentukan arah pembangunan yang mengarah pada pengrusakan Hutan Bowosie. Kebijakan Pemerintah mengalihfungsikan lahan seluas 400 hektare Kawasan Hutan Bowosie untuk bisnis pariwisata.

Selain itu, terdapat berbagai izin investasi di Taman Nasional Komodo, Badan Pelaksana Otorita dibentuk guna mempercepat investasi pariwisata skala besar di Labuan Bajo-Flores.

Terdapat tiga paket proyek yang telah diumumkan yaitu Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif, Paket Pengawasan Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif dan Kajian dan Penyusunan Rencana Bisnis dan Skema Investasi Lahan Otorita Badan Pelaksana Otorita-Labuan Bajo Flores (BPO-LBF).

Selain akan menggusur kebun dan tanah-tanah mereka, warga menolak karena pembangunan ini akan menyasar ekosistem karst yang sangat penting bagi sumber air warga di Labuan Bajo dan sekitarnya.

Pengembangan wisata di Kawasan Hutan Bowosie juga dapat mempersempit area resapan hujan di sekitar hutan lindung yang dapat mengakibatkan bencana banjir. Hal ini juga akan mengancam habitat alami sejumlah burung endemik Flores yang berada di Hutan Bowosie.

"Penggusuran di Labuan Bajo ini terus menambah daftar panjang praktik-praktik pengggusuran dan perampasan tanah demi percepatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional," ujarnya.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat 40 letusan konflik agraria yang terjadi sepanjang 2021 akibat pembangunan PSN. Angka ini naik secara siginifikan dari tahun 2020 dengan 17 letusan konflik.

Situasi ini akan semakin meningkat ke depan. Sebab, pemerintah telah menjadikan percepatan proyek-proyek strategis nasional sebagai lokomotif pemulihan ekonomi nasional pasca krisis yang melanda akibat COVID-19.

Proses penyelesaian yang terkesan kejar target tersebut akan membuat pemerintah melakukan jalan pintas, dengan cara sepihak dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang akan memakan waktu. Sehingga diprediksi letusan-letusan konflik akan semakin bertambah seiring percepatan seluruh proyek-proyek PSN tersebut.

Atas situasi tersebut, KPA mengutuk keras penggusuran yang dilakukan BPO-LBF terhadap masyarakat Labuan Bajo, dan meminta kepada pemerintah Presiden Joko Widodo, Kementerian LHK dan Kemenparekraf agar segera:

Baca Juga: Soal Petisi Dukungan Pj Bupati, Begini Klarifikasi Kadis Kesehatan Busel

1. Hentikan perampasan tanah warga Labuan Bajo atas nama pembangunan kawasan wisata premium Labuan Bajo-Flores.

2. Hentikan intimidasi dan tarik mundur aparat gabungan dari wilayah Rancang Buka,  Labuan Bajo

3. Cabut Peraturan Presiden No.32/2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

4. Berikan pengakuan hak atas tanah masyarakat melalui redistribusi tanah dari pelepasan klaim sepihak kawasan hutan

5. Evaluasi seluruh daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengakibatkan penggusuran dan perampasan tanah masyarakat. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali