Dewan Minta Pemerintah Jangan Gunakan Data Lama untuk Salurkan Bansos

Kardin

Reporter

Senin, 09 Agustus 2021  /  6:41 pm

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Bantuan Sosial (Bansos) sembako dan uang tunai untuk warga terdampak PPKM, mulai disalurkan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga pengawas menekankan penyaluran Bansos harus tepat sasaran, yakni dengan menggunakan data terbaru.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, penyaluran Bansos oleh Pemkot tidak boleh menggunakan data lama.

Sebab kata dia, saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia situasi ekonomi masyarakat langsung mengalami perubahan drastis.

"Jangan sampai pakai data lama. Harus diupdate ulang melalui pendataan RT/RW di wilayah masing-masing," papar Rajab Jinik saat ditemui di Kantor DPRD Kendari, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Menengok Setahun Kepemimpinan Ketua Gerindra Sultra

Baca juga: Geser Partai Lama, Gelora Partai Baru dengan Elektabilitas Tertinggi

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan kepada pihak kelurahan untuk terbuka soal data penerima Bansos terhadap warga yang terdampak PPKM.

"Kelurahan harus mengumumkan nama-nama penerima Bansos di papan pengumuman. Jadi kalau ada warga yang tidak ada namanya bisa langsung melapor," bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menuturkan, penyaluran Bansos harus melalui verifikasi yang ketat agar distribusi bisa tepat sasaran.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi doubel data, sehingga penerima masyarakat dapat menerima semua bantuan.

"Kita sudah sampaikan untuk diverifikasi secara ketat. Karena tidak boleh sudah dapat PKH atau BST lalu dapat lagi bantuan dana ini," ucapnya.

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha