Di Luar Acara Resmi, Bachrun Labuta Ogah Disebut Plt Bupati Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 30 November 2023  /  8:33 pm

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta bincang-bincang bersama anggota DPRD. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELSIK.ID - Penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muna, LM Rusman Emba bukan membuat Wakil Bupati (Wabup), Bachrun Labuta senang.

Sebaliknya, Bachrun merasa terpukul dan sedih. Sebab, kesalahan bupati itu, adalah kesalahahan bawahan yang tidak pernah mengingatkan, apa yang dilakukan itu salah.

Nah, dengan statusnya saat ini sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati, Bachrun bukannya bangga. Justru, ia ogah disebut Plt bupati oleh bawahanya ketika menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga: Awasi Kampanye, Bawaslu Muna Ingatkan Panwascam dan PKD Tak Main-Main

"Saya ingatkan OPD, agar jangan menyebut Plt bupati di luar acara resmi. Tetap sebut saya sebagai wabup," kata Bachrun, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, Plt itu sifatnya sementara. Sebelum ada putusan inkrah, LM Rusman Emba adalah bupati. Posisi Rusman saat ini hanya dinonaktifkan sebagai bupati. Karenanya, ia meminta apa yang menjadi hak-hak Rusman dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya tekankan kepala OPD agar tidak mengurangi rasa hormat pada Bupati, LM Rusman Emba. Apalagi bagi yang sudah menikmati hasil karyanya," tekannya.

Apa yang dikatakan Plt Bupati, Bachrun Labuta itu mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo.

Baca Juga: Pasar Murah Tak Efisien Turunkan Inflasi di Muna Barat, BPS Muna: Subsidi Harga ke Pedagang

Katanya, Bachrun Labuta memberi contoh pada bawahannya agar selalu setia dan loyal terhadap atasannya.

"Kita sangat apresiasi itu. Bachrun Labuta adalah sosok orang tua yang memberi pencerahan bagi kita semua untuk selalu setia dan menghormati terhadap atasan dalam kondisi suka maupun duka," kata Ketua DPC Demokrat Muna itu.

Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, penunjukan wabup sebagai Plt bupati sesuai SK Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 100.1.4.2/7424 tertanggal 28 November lalu dalam rangka mangantisipasi kevakuman jalannya roda pemerintahan. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS