Di Tengah Pandemi COVID-19, PNS di Makassar Nekat Jualan Narkoba
Reporter Makassar
Rabu, 10 Juni 2020 / 1:19 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Polres Pelabuhan Makassar menangkap pengedar narkoba dan menyita 20 gram sabu, Rabu (10/06/2020). Pelaku mencoba memanfaat situasi wabah pandemi COVID-19, dimana semua orang perhatiannya tertuju dalam penanganan corona.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka MI (37).
"Berawal dari hasil interogasi tersangka yang diamankan sebelumnya pada saat Operasi Anti Lipu 2020, (HS), mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya diperoleh dari MI sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkap Kapolres AKBP Kadarislam.
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Tersandera Janji Politik
Saat ini kasus tersebut terus dikembangkan guna mencari jaringan narkoba, dikarenakan barang bukti yang disita dari tersangka MI sebanyak 20 gram sabu di sebuah rumah kos di Jalan Syarif Al Kadri serta pengakuan tersangka berkerja sebagai PNS," jelasnya pada awak media.
Saat ini tersangka ditahan di Mako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali