Diberi Kelonggaran, Begini Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 2025
Reporter
Rabu, 19 Februari 2025 / 9:03 am
Pemerintah menetapkan jam kerja baru bagi ASN selama Ramadan 2025. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat lebih mudah menyesuaikan ritme kerja dengan kewajiban keagamaan selama Ramadan.
Melansir RRI, Rabu (19/2/2024), jam kerja ASN selama Ramadan mengalami pengurangan dibandingkan hari biasa. Dalam aturan terbaru, total jam kerja mingguan ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit.
Kebijakan ini tidak memasukkan waktu istirahat dalam perhitungan jam kerja mingguan. Pemerintah juga menyesuaikan jam masuk dan pulang bagi ASN di berbagai instansi.
Jam masuk kerja ASN selama Ramadan diubah menjadi pukul 08.00 WIB, lebih siang dari jadwal normal pukul 07.30 WIB. Hal ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi ASN untuk beristirahat setelah sahur.
Selain itu, waktu istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan dengan durasi yang lebih singkat. Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat hanya diberikan selama 30 menit. Sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit.
Baca Juga: Seleksi Honorer Jadi PPPK Disebut Beban Negara, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN 2025
Kebijakan ini berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk ASN yang bertugas di sektor tertentu. Beberapa di antaranya adalah TNI, Polri, serta ASN yang bekerja di sektor keamanan.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadan:
Total jam kerja mingguan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat).
Jam masuk kerja: Pukul 08.00 WIB (lebih siang dari jadwal normal).
Waktu istirahat:
Senin hingga Kamis: 30 menit.
Jumat: 60 menit.
Sektor yang Tidak Mengikuti Aturan Ini
Meskipun kebijakan ini berlaku bagi sebagian besar ASN, ada beberapa sektor yang tetap menggunakan jadwal kerja berbeda. Beberapa di antaranya adalah:
Baca Juga: MenPANRB Akan Cairkan THR dan Gaji 13 ASN Sebelum Bulan Puasa
1. TNI dan Polri
Tugas mereka berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara.
Memiliki aturan khusus terkait jam kerja selama Ramadan.
2. ASN di sektor keamanan
Termasuk petugas di lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, dan layanan darurat.
Mengikuti ketentuan khusus sesuai kebutuhan operasional.
3. ASN di perwakilan Indonesia di luar negeri
Menyesuaikan dengan kebijakan negara tempat bertugas.
Tidak mengikuti aturan jam kerja di dalam negeri.
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung keseimbangan antara tugas dan ibadah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS