Diduga Bermasalah, Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra Respon Retribusi TPI Kendari
Reporter
Jumat, 28 Juni 2024 / 10:34 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang diduga bermasalah, mendapatkan respon dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TPI atau yang lebih dikenal akrab Pasar Lelang Kota Lama Kendari, disinyalir dobel retribusi dari pihak pemerintah provinsi oleh sejumlah masyarakat.
Pasalnya, sejumlah warga mengaku membayar retribusi dua kali dalam sehari, diantaranya uang sewa tempat dan uang kebersihan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, ingin mempertahankan kedua karcis yang berbeda itu tertulis pemanfaatan lahan/tanah. Karcis berikutnya tertulis Sewa Lahan Dalam Gedung.
Baca Juga: Optimalkan Penataan Pasar, Pemkot Kendari Lakukan Pelebaran Jalan dan Tertibkan PKL
"Ini membuat bertanya-tanya, kok beda begitu," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Kedua, untuk setiap biaya permeter perseginya dalam karcis disebutkan sebesar Rp 1.500. Tapi secara fakta mereka menagih dengan nominal Rp 5.000.
"Ini kan sudah bayar Rp 5.000 untuk uang meja, tapi ada juga uang kebersihan Rp 5.000 lagi. Padahal staf kantor ini kan sudah pernah mengatakan kalau biaya Rp 5.000 itu sudah termasuk uang kebersihan. Perbedaan ini benar-benar jauh dari pemerintah kota sebelumnya yang mengurus TPI," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, ia ingin mempertanyakan soal keabsahan karcis yang dikelola oleh pemerintah provinsi ini. Padahal dulunya, saat pemerintah kota memberikan karcis disertai dengan stempel harga, dari pihak provinsi tidak memberikan sistem yang sama dalam hal ini stempel harga dari setiap karcis.
Baca Juga: Pj Wali Kota Muhammad Yusup Dorong Penataan Drainase untuk Kendari Bebas Banjir
"Berdasarkan yang diketahui, kalau tanpa stempel kan seharusnya tidak bisa, ya. Dan harapannya semoga dapat dijelaskan dari pihak perwakilan staf pengelola kawasan TPI Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra Bidang Perikanan Tangkap. Jadi tolong pekerjakan khususnya para penagih itu ya memang orang kantor, jangan pula menyuruh oknum yang bukan kerja di situ," harapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan staf pengelola kawasan TPI Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra Bidang Perikanan Tangkap, Heti mengatakan, TPI baru diambil alih oleh pemerintah provinsi pada 28 Mei 2024 lalu. Hal ini berdasarkan Perda Provinsi Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tata Kelola Provinsi.
Rencana kedepan akan dilakukan di kawasan TPI ini, nanti akan melakukan beberapa pembenahan dalam waktu dekat seperti penataan tempat menjual para pedagang dan kebersihannya.
“Untuk biaya retribusi yang kami berikan ke para pedagang yang mengunakan fasilitas atau tempat melapak buat para penjual itu, dan biaya retribusi yang diberikan perharinya itu sebesar Rp 1.500 untuk setiap meternya, jadi kalau 3 meter ya dikenakan Rp 5.000 ribu. Dan yang melakukan penagihan ini memang orang kantor semua," ungkapnya. (B)
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS