Diduga Gunakan Sabu, Dua Pemuda di Wakatobi Diciduk Polisi
Reporter Wakatobi
Senin, 20 April 2020 / 3:21 pm
WAKATOBI,TELISIK.ID - Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Wakatobi menangkap 2 orang pemuda yakni Ws (28) dan J (21) karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan Sabtu (18/4/ 2020), di tempat yang berbeda. WS (28) diringkas di Lingkungan Mowuta, Kelurahan Mandati II sekira pukul 14.15 Wita di kediaman sepupunya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) diduga Narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket seberat 1,14 gram yang disimpan di dalam kamar di bawah kasur. Kemudian yang satunya dibungkus dengan uang pecahan Rp 1000," ujarnya kabag OPS Polres Wakatobi AKP. Saharudi Senin (20/4/2020).
Sementara J (21), lanjutnya, diringkus di kediamannya di Lingkungan Pongo, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi, pukul 19.30 Wita, dan saat dilakukan penggeledahan oleh Sat Reskrim Narkoba ditemukan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis Sabu dikemas dalam satu sachet plastik bening disimpan dalam bungkus rokok serta satu alat hisap.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada kemudian pengembangan masih ada keterkaitan dengan tersangka yang baru," ungkapnya.
Baca juga: Pencuri di Kendari Terekam CCTV Bobol Kost Mahasiswa
Lebih Lanjut, kata dia, ke dua tersangka merupakan warga Pulau Kaledupa dan telah masuk dalam pengintaian Polres Wakatobi selama dua bulan terakhir.
"Telah diamankan di Makopolres Wakatobi dan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya jika dalam proses pemeriksaannya sudah cukup bukti akan dilakukan penahanan," ungkapnya.
"Sementara kedua tersangka ini masih berstatus sebagai pengguna. Kita belum tau sejauh mana proses penyelidikan, sejauh mana langkah penyidik apakah bisa dikembangkan sebagai pengedar kita belum tau," tuturnya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 54 UU RI Nomor 32 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : Juno
Editor: Sumarlin