Narapidana Dianiaya Sipir Lapas Karena Ketahuan Memiliki Narkoba

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 19 Oktober 2021
0 dilihat
Narapidana Dianiaya Sipir Lapas Karena Ketahuan Memiliki Narkoba
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. Foto: Repro Ombudsman.go.id

" Penganiayaan itu tidak akan terjadi kalau petugas melaksanakan tugas sesuai prosedur. Karena petugas melakukan penganiayaan terhadap warga binaan "

MEDAN, TELISIK.ID - Penganiayaan yang menimpa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta karena dilatarbelakangi oleh narkotika.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan itu kepada awak media, Selasa (19/10/2021).

"Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut yang kami serahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Hazasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Bapak Imam Suyudi. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, penganiayaan ini berawal dari razia petugas yang menemukan sejumlah plastik klip yang diduga untuk mengemas narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kamar di Lapas itu," kata Abyadi Siregar.

Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah WBP namun tidak ada yang mengakui. Akhirnya diketahui kalau pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman. Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya kepada Sulaiman dan menganiayanya.

"Penganiayaan itu tidak akan terjadi kalau petugas melaksanakan tugas sesuai prosedur. Karena petugas melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, itu artinya adanya pelanggaran," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Sokabana

Baca Juga: KPK OTT Sejumlah Pejabat di Kuansing Riau

Penganiayaan ini mencuat ke publik setelah salah seorang WBP bernama Hendra merekam kondisi Sulaiman setelah dipukuli oleh petugas sipir. Rekaman video ini kemudian beredar luas di media sosial pada 18 September 2021 dan Ombudsman kemudian melakukan investigasi.

Setelah kasus ini mencuat, Hendra yang merekam video kemudian dipindahkan ke Lapas Gunungsitoli, Kepulauan Nias. Sementara itu, Sulaiman dipindahkan ke sel pengasingan. Ombudsman juga meminta pemindahan ini ditinjau ulang. Kasus ini juga memunculkan fakta bahwa handphone beredar bebas di lingkungan Lapas.

“Peredaran handphone di ruang Lapas juga dampak maladministrasi petugas Lapas, Kalapas, dan Kadivpas,” jelasnya.

Atas dasar itu, Ombdusman kemudian memberikan saran korektif supaya Kakanwil Kemenkumham membuat rencana strategis dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan Lapas juga melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap jajarannya agar tata kelola Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) semakin baik ke depannya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi ketika dikonfirmasi awak media menyarankan agar langsung ke Ombudsman Sumut.

"Langsung ke Ombudsman Sumut saja konfirmasinya. Karena semua kronologi sudah kami ceritakan dan berkomunikasi dengan Ombudsman Sumut," ungkapnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga