Pemda Mubar Diduga Abaikan Putusan PTUN Soal Gugatan Eks Perangkat Desa

Laode Pialo, telisik indonesia
Kamis, 09 September 2021
0 dilihat
Pemda Mubar Diduga Abaikan Putusan PTUN Soal Gugatan Eks Perangkat Desa
Kantor Balai Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat. Foto: Laode Pialo/Telisik

" Namun perintah pengadilan itu tak kunjung dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lahaji. "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Eks perangkat Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi,  Kabupaten Muna Barat (Mubar), telah dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Eks perangkat Desa Lahaji menggugat keputusan Kepala Desa Lahaji Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sementara pada tanggal 4 Mei 2020 dan keputusan Desa Lahaji Nomor 7 tahun 2020 tanggal 23  Juni tahun 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lahaji.

Hal itu di buktikan dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 31/G/2020/PTUN.KDI.

Dalam putusan itu, penggugat dalam hal ini eks perangkat Desa Lahaji dinyatakan menang. Selanjutnya Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari memerintahkan Kepala Desa Lahaji (tergugat) untuk merehabilitasi atau memulihkan jabatan penggugat dalam jabatan semula sebagai perangkat Desa Lahaji.

Namun perintah pengadilan itu tak kunjung dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lahaji padahal keputusan itu memiliki kekuatan hukum yang sah dan sudah inkrah.

"Kepala Desa Lahaji, juga sudah melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Makassar atas Putusan (PTUN) Kendari, namun putusan tidak mengubah hasil," kata Amsir, salah satu eks perangkat Desa Lahaji yang menggugat.

Eks perangkat desa juga telah melakukan langkah-langkah terkait hal itu. Mereka juga sudah menemui Kepala Desa Lahaji, kemudian bersurat di pemerintah daerah agar memerintahkan Kepala Desa Lahaji untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Baca juga: Langganan Lumpur, Warga dan Dewan Minta Pemda Serius Tangani Jalan Rusak di Mataoleo

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Jaringan Listrik Rutan dan Lapas di Jatim Ditata Ulang

"Pemerintah desa menyampaikan bahwa dikembalikan dengan tidak itu terserah kepala desa. Kemudian pemerintah daerah juga belum ada respon sama sekali. Makanya kita juga bingung pemerintahan di Mubar ini, apakah ada hukum yang menguatkan mereka?" kata Amsir.

Amsir juga mengaku, eks perangkat desa  kecewa dengan model pemerintahan di Mubar. Seharusnya pemerintah  memberikan contoh kepada masyarakat. Padahal kata dia, pemerintah adalah sebagai penyelenggara peraturan yang ada di negeri ini.

"Inilah contoh, ketika kebenaran berpihak kepada rakyat kecil. Kadang kita melihat pemerintah ini menggunakan kekuasaan semaunya sendiri. Mereka berlenggang lenggok, menggunakan kekuasaan untuk menutupi kesalahan," kesalnya.

Menanggapi pernyataan eks perangkat Desa Lahaji, Kepala Desa La haji, La Ode Saharudin mengaku dirinya telah menindaklanjuti perintah pengadilan. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan camat, kemudian camat menyampaikan kepada pemerintah daerah.

"Saya koordinasikan kepada Pemda, jadi untuk proses selanjutnya tergantung bagaimana pertimbangannya Pemda Mubar. Jadi tinggal menunggu waktu saja," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Mubar Haerun menyampaikan bahwa terkait polemik di Desa Lahaji, Setda Mubar telah mengirimkan surat ke Camat Napano Kusambi untuk menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jadi Pak Bupati sudah memerintahkan kepada Camat Napano Kusambi agar berkoordinasi dengan BPMD, kemudian memerintahkan Kepala Desa Lahaji untuk menindaklanjuti putusan PTUN Kendari dan PT TUN Makassar," pungkasnya. (A)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga