Diduga Rugikan Negara Rp 365 Juta, Mantan Kades Ini Masuk Bui

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Jumat, 13 Mei 2022  /  7:49 pm

Tersangka Ramli (tengah) mantan Kades Woitombo, Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara, yang diduga menyalah gunakan Dana Desa. Foto: Kajari Kolut

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Diduga rugikan negara sebesar Rp 365 juta, mantan Kepala Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari). Tersangka Ramli (50), ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara, Teguh Imanto menjelaskan, pihaknya telah merampungkan hasil penyidikan dengan menyerahkan tersangka serta sejumlah barang bukti ke pihak penuntut umum.

"Penahanan tersangka Ramli dilakukan pada Kamis (12/5/2022). Dia langsung dibawa ke Rutan Kolaka, dan dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," terangnya kepada awak media, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Hilang 3 Hari, Nelayan Ditemukan Tewas

Atas kejadian tersebut, kata Kajari, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang 20 Tahun 2001.

"Terdakwa diduga telah menyalah gunakan Dana Desa tahun 2016 dan 2018 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 365 juta," tukasnya.

Baca Juga: Sosok Achmad Lamani di Mata Ketua PGRI Muna Barat

Teguh Imanto berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran buat kepala desa lainnya.

Ia juga meminta para Kades agar menggunakan DD maupun Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai peruntukannya, sehingga hal serupa tidak terulang kembali. (C)

Reporter: Muh Risal H

Editor: Kardin