Dikbud Sultra Bakal Tertibkan Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi
Reporter
Rabu, 12 Agustus 2020 / 10:33 am
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bakal menertibkan surat tentang panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi adanya keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat menteri terkait, perihal pelaksanaan pembelajaran zona, selain zona hijau kini zona kuning dapat melaksanakan proses belajar tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio mengatakan, sembari menyesuaikan SKB empat menteri itu, pihaknya juga bakal menertibkan surat tentang panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
"Sultra akan menyesuaikan dengan SKB tentang panduan. Di samping itu Dikbud Sultra menerbitkan surat tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19," katanya.
Adapun isinya, tambah dia, pihaknya akan mengurai setiap poin baik pada sekolah di zona hijau dan kuning yang memungkinkan belajar tatap muka, maupun sekolah yang masih menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Isinya diurai poin demi poin bagi sekolah yang akan melaksanakan tatap muka di zona hijau dan kuning, termasuk bagi yang tetap belajar dari rumah di masa pandemi ini," tukasnya.
SKB tersebut dikeluarkan oleh kementerian karena beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan PJJ. Di antaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum.
Baca juga: Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Masih Proses Pra Verifikasi
Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. Apalagi, peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kendala tersebut, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB empat menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Sedangkan bagi daerah yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak diperbolehkan untuk melakukan porses belajar mengajar secara tatap muka dan tetap melanjutkan BDR.
Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim dalam rilisnya 8 Agustus lalu.
Hanya saja, meski daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, Pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, tetapi orang tua atau wali siswa tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan BDR.
“Kita tetap meminta izin dari orang tua siswa, apakah anaknya sudah bisa diizinkan ikut belajar di sekolah atau tidak. Karena yang kita utamakan adalah keselamatan siswa itu sendiri,” ujar Asrun Lio kepada Telisik.id, belum lama ini. (Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali