Dilapor Cabuli ABG, ASN Mubar Amankan Diri di Polsek Katobu

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 13 November 2020  /  1:59 pm

Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, diduga pelakunya adalah oknum ASN Mubar. Foto: Repro Google.com

MUNA, TELISIK.ID - LMA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), dilaporkan ke polisi. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) berinisial JBA.

Orang tua JBA melaporkan laki-laki dengan jabatan kepala bidang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mubar itu di Polsek Katobu, 26 Oktober lalu.  

Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa menerangkan, setelah pemeriksaan saksi dan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap terlapor. Namun, terlapor langsung mengamankan diri di Polsek.

"Terlapor (LMA) diantar kuasa hukumnya mengamankan diri di kantor," kata Darul.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 23 Oktober lalu itu.

Pasalnya, penyidik belum bisa menerapkan pasal UU Perlindungan Anak terhadap terlapor. Kenapa? karena terlapor menyerahkan bukti baru berupa perbedaan umur yang tertera pada akta kelahiran dengan buku induk dan rapor korban di Sekolah Dasar (SD). Dimana, di akta kelahiran, korban kelahiran tahun 2003, sedangkan di buku induk dan rapor tahun 2000.

Baca juga: Beberapa Oknum Dosen UHO Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rekayasa Lalin Wakatobi

"Ini permasalahanya sehingga kita belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ada perbedaan umur. Kalau tahun 2003, berarti korban masih di bawah umur, sedangkan tahun 2000 sudah dewasa. Olehnya itu, kita akan gelar perkara di Polres," ungkapnya.

Sekedar diketahui, kejadian itu terjadi pada 23 Oktober sekira pukul 23.00 Wita di salah satu penginapan di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu.

Dari laporan ibu korban, anaknya tidak pulang ke rumah. Nah, setelah mendapati anaknya, ibunya lalu melaporkan persoalan tersebut di Polsek Katobu.

Korban yang masih duduk di bangku SLTA itu menceritakan kronologis kejadiannya, berawal pada tanggal 23 Oktober sekira pukul 10.00 Wita, terlapor menghubunginya melalui handphone (HP) untuk diajak ke Desa La Haji, Kecamatan Napano Kusambi, Mubar.

Setelah itu, pada pukul 19.00 Wita, terlapor mengajak korban beristirahat sejenak di salah satu penginapan di Raha. Keduanya lalu keluar untuk mencari makan. Usai santap malam, keduanya kembali ke penginapan.

Pukul 23.00 Wita, keduanya rebahan di tempat tidur. Terlapor pun langsung melancarkan aksinya dengan memeluk  dan melucuti pakaian hingga mencabulinya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS