KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi dalam proyek manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi pada 2017 silam terus menjadi polemik.
Proyek yang melibatkan Universitas Halu Oleo (UHO) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra itu, juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Selain Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina, pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO ikut menjadi saksi.
Ketua LPPM UHO, La Aba membeberkan, sebagai instansi pelaksana kegiatan proyek, pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan tersebut sejak awal 2018 silam.
"Karena laporannya ada, kegiatannya ada. Ternyata setelah ditelusuri sama Kejaksaan, ada permasalahan di dalamnya," beber La Aba saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).
Atas hal itu kata dia, seluruh yang terlibat dalam proyek tersebut diperiksa oleh Kejati Sultra, termasuk dirinya dan Hado Hasina, dikarenakan ada indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.
