Beberapa Oknum Dosen UHO Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rekayasa Lalin Wakatobi

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 13 November 2020
0 dilihat
Beberapa Oknum Dosen UHO Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rekayasa Lalin Wakatobi
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO. Foto: Kardin/Telisik

" Karena laporannya ada, kegiatannya ada. Ternyata setelah ditelusuri sama Kejaksaan, ada permasalahan di dalamnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi dalam proyek manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi pada 2017 silam terus menjadi polemik.

Proyek yang melibatkan Universitas Halu Oleo (UHO) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra itu, juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Selain Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina, pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO ikut menjadi saksi.

Ketua LPPM UHO, La Aba membeberkan, sebagai instansi pelaksana kegiatan proyek, pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan tersebut sejak awal 2018 silam.

"Karena laporannya ada, kegiatannya ada. Ternyata setelah ditelusuri sama Kejaksaan, ada permasalahan di dalamnya," beber La Aba saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Atas hal itu kata dia, seluruh yang terlibat dalam proyek tersebut diperiksa oleh Kejati Sultra, termasuk dirinya dan Hado Hasina, dikarenakan ada indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Itu juga sudah diperiksa oleh Inspektorat Sultra. Sekarang ini sebenarnya sudah dalam tahap pengembalian. Itu ada yang disebutkan beberapa dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," ungkapnya.

Baca juga: Posko Paslon TERBAIK Dirusak Sekelompok Orang

Kata dia, dalam LHP tersebut, terdapat beberapa nama oknum dosen yang harus mengembalikan kerugian negara. Para dosen itu merupakan tim teknis yang mengerjakan proyek rekayasa Lalin di Wakatobi.

"Ada beberapa yang terlibat dalam tim, ya, dosen-dosen disinilah. Di situ disebut oknum dosen," jelasnya.

Saat mencoba diklarifikasi ke Kejati Sultra terkait kasus tersebut, rupanya tak ada petugas yang dapat dimintai keterangan.

"Lagi ke luar daerah semua," kata Humas Kejati Sultra, Yudi Kristianto, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina menerangkan, dirinya siap mengembalikan kerugian negara jika diminta demikian.

"Pada dasarnya saya siap untuk mengembalikan kerugian negara," ungkapnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga