Pemkot Kendari Uji Sistem Jemput Sampah dari Rumah, Kadia Jadi Pilot Project

Ana Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 09 Maret 2026
0 dilihat
Pemkot Kendari Uji Sistem Jemput Sampah dari Rumah, Kadia Jadi Pilot Project
Pemerintah Kota Kendari mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan pola penjemputan langsung dari rumah warga dan tempat usaha. Foto: Ist.

" Pemerintah Kota Kendari mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah baru dengan pola penjemputan langsung dari rumah warga dan tempat usaha "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah baru dengan pola penjemputan langsung dari rumah warga dan tempat usaha.

Program yang melibatkan pihak ketiga ini diuji coba di Kecamatan Kadia sebagai pilot project atau proyek percontohan sejak 3 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari membenahi sistem pengelolaan persampahan agar lebih tertata, efisien, dan tidak lagi bergantung pada tempat pembuangan sementara (TPS).

Camat Kadia, Hasman Dani, menjelaskan bahwa melalui sistem baru ini masyarakat tidak perlu lagi membawa sampah ke TPS.

"Sampah cukup disimpan di depan rumah atau tempat usaha masing-masing untuk kemudian dijemput oleh petugas,” jelas Hasman, Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Beryl Cafe, Coffeshop Estetik Incaran Mahasiswa

Kecamatan Kadia dipilih sebagai lokasi awal penerapan program untuk melihat efektivitas sistem sebelum diterapkan lebih luas di wilayah Kota Kendari.

“Program ini masih tahap pilot project di Kecamatan Kadia. Jika berjalan baik, ke depan akan menjadi model yang bisa diterapkan di kecamatan lain di Kota Kendari,” imbuh Hasman.

Program pengangkutan sampah ini melayani lima kelurahan di Kecamatan Kadia, yakni Anaiwoi, Bende, Kadia, Pondambea, dan Wowawanggu.

Untuk mendukung operasional layanan, pihak ketiga menyiapkan 13 armada pengangkut sampah yang terdiri dari 10 unit Isuzu Traga dan 3 unit dump truck.

Hasman menambahkan, layanan penjemputan sampah untuk pelaku usaha sebenarnya telah berjalan lebih dulu sejak Januari 2026.

Sementara untuk rumah tangga baru diberlakukan sejak 3 Maret 2026.

Dalam skema ini, masyarakat rumah tangga dikenakan retribusi persampahan sebesar Rp 21 ribu per bulan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026. Untuk tahun berjalan, pembayaran dihitung selama 10 bulan.

Baca Juga: Info Transportasi: Jadwal KM Sinabung Maret 2026

“Pembayaran retribusi dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing atau kecamatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar langsung kepada petugas pengangkut sampah di lapangan,” tegasnya.

Hasman mengimbau warga agar menyimpan sampah dalam kantong plastik untuk memudahkan petugas saat proses pengangkutan.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memberikan apresiasi terhadap inovasi pengelolaan sampah yang dijalankan di Kecamatan Kadia sebagai bagian dari program penataan kebersihan kota.

Menurut Siska, sistem penjemputan sampah langsung dari rumah merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan tertata.

Pemkot Kendari berharap keberhasilan program percontohan ini dapat menjadi model pengelolaan sampah yang efektif dan nantinya diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Kendari. (B-Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga