Dilarang Berlabuh, Puluhan Penumpang KM Mega Abadi Turun di Tengah Laut
Reporter Baubau
Jumat, 01 Mei 2020 / 5:30 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Puluhan penumpang KM Mega Abadi nekat turun di tengah laut pada Jumat (1/5/2020). Setelah adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang melarang kapal perintis KM Mega Abadi berlabuh di pelabuhan.
Penumpang KM Mega Abadi yang turun secara diam-diam di tengah laut, diangkut menggunakan kapal motor laut atau loang boat.
Aksi tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian setempat. Namun 15 orang warga Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan sudah berhasil turun pada malam hari, dan tujuh orang warga Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan juga berhasil turun di Pantai Lakeba Baubau sekira pukul 11.00 Wita Jumat (1/5/2020).
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak KM Mega Abadi. Akhirnya kapal kargo yang muat penumpang tersebut disepakati berlabuh di Bandar Batauga, Busel, untuk menurunkan penumpangnya.
"Kami koordinasi dengan gugus tugas, kapal ini tidak jadi bersandar di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau. Jadi diarahkan ke Batauga, Kabupaten Busel, dan evakuasi di sana. Kemudian gugus tugas masing-masing Kabupaten yang akan menjemput warganya di sana," jelas Rio Tangkari yang juga selaku Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Baubau di sela waktu pengamanan penumpang yang turun di Pantai Lakeba.
Baca juga: Bupati Wakatobi Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Menteri Kesehatan RI
Terkait penumpang yang sudah berhasil turun diam-diam tanpa pengawasan dari KM Mega Abadi, Rio Tangkari menyebut telah berhasil mengidentifikasi mereka. Selanjutnya puluhan penumpang yang berhasil turun itu didata dan bakal dipantau dengan ketat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Mucthar menjelaskan, pelarangan kapal untuk berlabuh di Pelabuhan Murhum lantaran diketahui dalam kapal KM Mega Abadi memuat pasien COVID-19. Keputusan ini, sebut Roni, dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Baubau, menindak lanjuti instruksi Pemerintah Pusat perihal larangan mudik di tengah pandemi COVID-19.
"Tadi malam (Kamis (30/4/2020) kita sudah larang ini. Kita sudah sampaikan, untuk tidak bisa bersandar di Kota Baubau, ada dua kapal, satu KM Dobonsola (PT Pelni) dan KM Mega Abadi ini. Ada Surat Keputusannya Wali Kota itu melarang," terang Roni ditemui disela kegiatannya.
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin