Dinilai Tak Profesional, Pokja UKPBJ Baubau Terancam Dipolisikan

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Sabtu, 02 Juli 2022  /  6:18 pm

Direktur cabang CV. Syafana Karya Japindo, Ardin Wabula (kiri) bakal polisikan Pokja UKPBJ Setda Baubau. Foto: Ist

BAUBAU, TELISIK.ID - Profesionalisme Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Kota Baubau kembali dipertanyakan. Bagaimana tidak, bagian yang dulunya bernama Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa itu kembali memenangkan perusahaan penawar tertinggi.

Adalah paket proyek pembuatan venue dinding panjat tebing dengan kode tender 4630405 yang menelan anggaran daerah sebesar Rp 1.506.400.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Pada proyek ini, pokja memenangkan perusahaan penawar tertinggi.

Atas hal itu, salah satu pengusaha jasa konstruksi, CV. Syafana Karya Japindo berencana melaporkan Pokja PBJ Setda Kota Baubau ke Polres Baubau. Selain melapor ke Polres Baubau, pihaknya juga akan mengadu ke Wali Kota Baubau dan bersurat ke Inspektorat serta melakukan protes maupun sanggahan.

"Kami menduga telah terjadi kongkalikong antara oknum pejabat di Pokja dengan salah satu rekanan jasa konstruksi yang menjadi rekanan Pemkot Baubau," beber direktur cabang CV. Syafana Karya Japindo, Ardin Wabula.

Kekesalan Ardin Wabula bukan tanpa alasan. Pasalnya, CV. Syafana Karya Japindo yang seharusnya jadi pemenang pada paket proyek itu, digugurkan oleh oknum pejabat pokja dengan alasan yang mengada-ada.

"Kita akan laporkan ini. Kami menilai hasil evaluasi administrasi yang dilakukan Pokja sangat buruk dan cenderung berpihak kepada perusahaan yang memang sudah diunggulkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya penawar terendah dan responsif lengkap yang jadi pemenang. Tapi ternyata hal itu tidak berlaku bagi pokja di Kota Baubau," kesal Ardin.

Disebutkan, alasan Pokja menggugurkan CV. Syafana Karya Japindo dengan alasan tidak terpenuhinya elemen SMKK, sebagaimana instruksi kepada peserta karena pada kolom 12,13 dan 14 tidak terisi. Kolom 12, 13 dan 14 bukannya tidak terisi, tapi terisi dengan nilai nol alias Zero Accident sesuai dengan pakta komitmen keselamatan konstruksi.

Di samping itu, kolom 12, 13 dan 14 adalah penilaian sisa resiko dari penilaian tingkat resiko oleh petugas K3.

"Itu melampaui kewenangan Pokja, karena kewenangan Pokja hanya sebatas mengevaluasi kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai dengan lembar data kualifikasi. Sedangkan isian lainnya tidak berhak dievaluasi, karena itu keahlian K3, bukan Pokja," beber Ardin.

Celakanya, kasus CV. Syafana Karya Japindo tidak berbeda dengan CV. Arvi Pratama. Di mana Pokja dinilai telah melakukan kesalahan fatal pada paket lelang proyek pembangunan saluran drainase bugi dengan nomor Id tender 4628405 tertanggal 24 Juni 2022.

Dalam kasus ini, CV. Arvi Pratama dinyatakan gugur pada evaluasi kualifikasi dengan alasan tidak melampirkan sisa kemampuan paket (SKP). Padahal pada model dokumen pemilihan tatacara evaluasi kualifikasi pada bab III huruf (b), tegas menyebutkan peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan. Dalam poin itu, Pokja mengartikan bahwa peserta harus melampirkan atau meng-upload data.

Baca Juga: Ali Mazi Turun Tangan, Jalan Rusak Ronta-Maligano Diharapkan Tuntas Tahun Ini

Atas fakta-fakta tersebut di atas, Ardin Wabula menilai bahwa kinerja Pokja harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab munculnya kasus korupsi dapat bermula dari proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, ketika pelaksana proyek sudah ditentukan dalam proses perencanaan, praktis proses lelangnya hanya formalitas. Jika proses lelangnya sudah tidak benar, besar kemungkinan akan terjadi permintaan fee kepada pengusaha.

"Ketika lelang formalitas, pasti harga yang terbentuk juga tidak kompetitif, ada kemungkinan 'mark up' dan lain sebagainya. Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah, demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah," tuturnya.

Oleh karena itu, dia juga mengingatkan DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat, seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara itu, Kabag ULP Setda Kota Baubau, Ahmad Basri yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Sabtu (2/7/2022) mengatakan, penawaran harga merupakan tahapan terakhir yang jadi penilai.

"Kualifikasi perusahaan dulu yang dinilai. Misalnya biar harganya paling rendah, tetapi izin perusahaannya sudah habis berlakunya, maka tetap yang menang penawar yang lebih tinggi," jelas Ahmad Basri.

Soal digugurkannya rekanan dengan kualifikasi perusahaan komplit serta menjadi penawar terendah, Ahmad Basri menyarakan awak media agar mengkonfirmasi langsung pada Pokja. Begitu juga terkait SKP, apakah merupakan dokumen yang wajib disertakan, Ahmad Basri tidak memberikan penjelasan.

Demikian soal indikasi kongkalikong ULP untuk memenangkan salah satu perusahaan rekanan, Ahmad Basri mengelak."Klo hal teknis, silakan konfirmasi langsung ke pokja," tulisnya.

Baca Juga: Jabat Ketua PORDI Konawe Selatan, Radhan Nur Alam Ingin Olahraga Domino Makin Diminati

"Konfirmasi saja langsung, supaya tdk menduga, klo tdk puas, sistem sudah menyediakan tahapan masa sanggah," tulisnya lagi.

Menyangkut tugas dan tupoksinya selaku Kabag ULP dalam setiap proses lelang yang dilakukan Pokja, Ahmad Basri memberikan penjelasan menohok.

"Setelah semua tahapan selesai, pokja melaporkan ke Kabag ULP," singkatnya.

Diketahui, dalam beberapa proses lelang proyek oleh ULP Kota Baubau, tidak secara tegas menyebutkan Pokja yang langsung membidangi pekerjaan tersebut. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Musdar