Dinkes Muna Barat Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Meski Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan

Aldin

Reporter

Kamis, 05 Maret 2026  /  9:29 pm

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, Arif Ndaga, pastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan meskipun sudah ada penetapan desil 6 oleh Dinas Sosial Mubar. Foto: Aldin/Telisik

MUNA BARAT,  TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan meskipun sudah ada penetapan desil 6 oleh Dinas Sosial Muna Barat.

Penonaktifan kepesertaan BPJS pada segment Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Desil yang dinonaktifkan merujuk pada kelompok masyarakat desil 6-10 dalam data sosial ekonomi (DTSEN/DTKS) yang dikategorikan mampu atau sejahtera, sehingga bantuan sosial (bansos) atau PBI BPJS kesehatan mereka dihentikan. Ini terjadi karena pembaruan data yang difokuskan pada desil 1-5.

Baca Juga: IAIN Kendari Launching Empat Program Studi Luar Kampus Utama di Baubau

Kepal Dinas Kesehatan Mubar, Arif Ndaga, mengatakan penentuan desil 6 yang terkena penonaktifan PBI-JKN sudah ditetapkan oleh Dinas Sosial Mubar dan masih dalam proses verifikasi.

"Kami sudah menerima data dari Dinas Sosial namun pelayanan tetap diberlakukan karena data tersebut masih dalam proses verifikasi untuk bisa kami tentukan, apakah orang tersebut mampu atau belum," kata Arif Ndaga, Kamis (5/3/2026).

Data yang diterima Dinas Kesehatan dari Dinas Sosial berjumlah 3.000-an untuk desil 6 yang dikategorikan mampu.

Baca Juga: Tak Terdaftar di Data Dinsos, Kaum Dhuafa di Baubau Kebagian 1.200 Paket Beras

"Di Dinas Sosial kan sudah katakan mampu, cuma kita belum katakan mampu sebelum ada verifikasi dari puskesmas yang mengetahui semuanya," tegas Arif Ndaga.

Menurutnya, waktu penetapan belum bisa ditentukan karena dari 3.000-an data harus ditinjau satu per satu.

"Kami membutuhkan waktu yang lama karena harus melakukan kunjungan lapangan, diskusi, dan kita lihat kelayakannya," pungkas Arif Ndaga. (C)

Penulis: Aldin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS