Tunggakan Tagihan Iuran PDAM di Kolut Capai Rp 6 Miliar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 23 November 2021
0 dilihat
Tunggakan Tagihan Iuran PDAM di Kolut Capai Rp 6 Miliar
Salah satu kilometer air milik pelanggang PDAM di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Tunggakan tagihan iuran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kini mencapai Rp 6 miliar "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Tunggakan tagihan iuran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kini mencapai Rp 6 miliar.

Menurut Direktur PDAM Tirta Tampanama Kolut, Jumadi, S.Sos, tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan sejak pertama kali PDAM dibentuk sampai  saat ini. Sehingga nominalnya bertumpuk dan mencapai Rp 6 miliar.

Meski demikian, kata dia, yang efektif ditagih tidak lagi mencapai angka tersebut, dikarenakan sebagian pelanggan yang menunggak tidak dapat lagi ditagih dengan alasan orangnya sudah tidak ada atau berbagai hal lain.

"Berdasarkan aturan yang ada, maka kita akan mengajukan tunggakan pelanggan tersebut ke Pemerintah Daerah untuk dihapuskan," terangnya, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan, pembentukan Tim Normalisasi PDAM oleh Pemda Kolut untuk berkolaborasi dengan pengelola PDAM melakukan penagihan, memberikan hasil positif. Tunggakan yang tadinya mencapai Rp 6 miliar, kini mulai berkurang sekitar 20 persen.

"Dengan terbentuknya tim tersebut, alhamdulillah tunggakan telah berkurang dan gaji karyawan yang sempat tertunda dua bulan, November ini sudah bisa terbayangkan semua. Untuk lebih jelasnya nanti bisa ditanyakan di Kasubag Keuangan persentase penurunannya," tukasnya.

Selain tumpukan tunggakan yang masih tersisa sejak Perusahaan Daerah (Perusda) ini terbentuk, lanjut dia, tumpukan tunggakan itu juga disebabkan masih adanya tunggakan pelanggan.

Baca Juga: Pendaftar Seleksi Sekda Masih Sepi, Wabup Inginkan ASN dari Muna

"Olehnya itu, kami meminta kesadaran para pelanggan untuk membayar tunggakannya dan memberikan contoh yang baik kepada pelanggan lainnya," harapnya.

Sampai saat ini, tambah dia, pihaknya bersama Tim normalisasi PDAM terus berupaya memaksimalkan tagihan untuk menyelesaikan sisa tunggakan yang masih tersisa.

"Tentu kita akan pilah karena ada kemungkinan sebagian pelanggan yang menunggak tidak bisa lagi di tagih karena orangnya sudah tidak ada," bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim SH saat dikonfirmasi menuturkan, jika dirinya bersama anggota Komisi III tetap menunggu data yang mereka minta ke pengelola PDAM. Termasuk diantaranya data tunggakan pelanggan.

Baca Juga: Bupati Butur Serahkan Dokumen Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2022

"Jadi kami masih menunggu semua data yang kami minta termasuk data karyawan dan data tunggakan tersebut untuk kami pelajari sebelum nantinya diadakan RPD lanjutan," jelasnya.

Sebagai informasi, PDAM Tirta Tampanama memiliki 8 unit dari 15 kecamatan. Sementara pengguna jasa PDAM Tirta Tampanama, hampir semua kecamatan kecuali Kecamatan Batu Putih.

Jumlah keseluruhan karyawan PDAM

Kolut sebanyak 143 orang. Sebagian bekerja di 8 unit PDAM sisanya lagi di bekerja di kantor induk. (B)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga