Dishub Sulawesi Tenggara Gencar Sosialisasi Cegah Laka Lantas
Reporter
Selasa, 19 September 2023 / 1:46 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi keselamatan jalan, dengan mengaktifkan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Sosialisasi keselamatan jalan dilakukan guna memberi edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sulawesi Tenggara, Hariyati mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait yang bekerja sama mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Jadi ini salah satu langkah kita bagaimana bisa memberikan pemahaman edukasi masyarakat, khususnya kepada anak-anak sekolah yang notabene paling tertinggi kecelakaannya itu usia produktif," kata Hariyati, Senin (19/9/2023).
Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Tanamkan Budaya Selamat Berlalu Lintas Usia Dini
Ia juga mengungkapkan bahwa usia produktif di tingkat pelajar menjadi fokus sosialisasi, dengan memberi edukasi pemahaman tata tertib dalam berlalu lintas.
"Di angkutan ini kita selalu berupaya bagaimana untuk melakukan edukasi kepada mereka, misalnya seperti kemarin kita turun di SMA 4 Kendari, mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait keselamatan yang menyentil agar mereka berhati-hati," ucapnya.
Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Minta Lengkapi Izin Operasional Angkutan Umum
Ia menegaskan bahwa saat ini tengah melakukan kampanye keselamatan lalu lintas, dengan berkolaborasi di forum komunitas LLAJ yang melibatkan instansi Jasa Raharja, Ditlantas Polda, Bina Marga dan BPTD, untuk menyuarakan terkait edukasi keselamatan.
"Keselamatan itu kan tanggung jawab bersama, jadi sekarang masing-masing menyuarakan untuk menjaga selamatan lalu lintas jalan, karena tingginya angka kecelakaan itu kerugian negara luar biasa dari materinya sangat besar," tandasnya.
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (B-Adv)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS