Dishub Sulawesi Tenggara Minta Lengkapi Izin Operasional Angkutan Umum

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 24 Juli 2023
0 dilihat
Dishub Sulawesi Tenggara Minta Lengkapi Izin Operasional Angkutan Umum
Dishub Sulawesi Tenggara himbau lengkapi izin operasional angkutan umum untuk mengatur sistem administrasi dan pelayanan. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Dalam rangka mengatur sistem administrasi dan pelayanan maksimal, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara gencar ingatkan pemilik angkutan umum untuk melengkapi surat izin operasional "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka mengatur sistem administrasi dan pelayanan maksimal, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara gencar ingatkan pemilik angkutan umum untuk melengkapi surat izin operasional.

Sekretaris Dishub Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin megungkapkan himbauan pada pemilik kendaraan umum, untuk melengkapi surat izin operasional sebagai kelengkapan sistem administrasi dan bentuk legalitas dalam beroperasional.

Hal itu dilakukan dengan mensosialisasikan dan mendata angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang belum beroperasi secara resmi, untuk masuk ke badan hukum yang mempunyai legalitas.

"Kita sekarang lagi mensosialisasi mendata AKDP yang belum resmi beropersi, nanti kita mendata mereka-mereka kemudian kita dorong masuk ke badan hukum yang punya legalitas dan mereka bernaung di salah satu badan hukum tersebut," ungkap Fasikin, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Tambah Angkutan Laut Perintis

Kata Fasikin, hal itu bertujuan untuk menata dan mengatur sistem administrasi, baik untuk izin trayek, perpanjangan dan pengawasannya, agar dalam melakukan  pelayanan transportasi yang aman nyaman tidak berakibat fatal, melalui kerjasama dengan mitra-mitra perhubungan.

Lebih lanjut, peertiban dilakukan dua zona di Sulawesi Tenggara yaitu zona daratan dan kepulauan, saat ini tengah memfokuskan penertiban pada zona daratan yang nantinya akan menyeberang di kepulauan.

Sekretaris Dishub Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin menghimbau pada pemilik kendaraan umum, untuk melengkapi surat izin operasional kendaraan sebagai kelengkapan sistem administrasi dan bentuk legalitas dalam beroperasional. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

"Yang tidak memiliki izin operasioanal kita lakukan tindakan pertama kita himbau, kedua melakukan syarat-syarat administrasi layaknya sebuah kendaraan kita lakukan penindakan," tuturnya.

Kata Fasikin, penerbitan ini muaranya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan, kemudian mengurangi tingkat kecelakaan.

Dilansir dar dephub.go.id Kementrian Perhubungan Republik Indonesia terkait pemberian izin angkutan penumpang memuat beberapa dasar hukum yakni:

1) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

4) Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.

1) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan:

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Sosialisasi Aturan Penggunaan Terminal Khusus pada Investor

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan.

c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali.

e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga