Dishub Sulawesi Tenggara Sebut Angkutan Berat Mesti Utamakan Kendaraan Lain di Jalan
reporter
Selasa, 07 November 2023 / 3:08 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara, menghimbau pada angkutan berat yang melintas di jalan umum untuk memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan ini juga dalam upaya memastikan kesalamatan dan keamanan lalu lintas di jalan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat, telah mengatur ketentuannya dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan berkendara untuk diri sendiri maupun pengendara lain, tidak terkecuali terhadap pengaturannya untuk kendaraan barang.
Sebagaimana tertuang dalam SE Nomor: SE.2/A.J.307/DRJD/2018 yang mengacu terhadap UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam dunia transportasi khususnya kendaraan barang, kepengaturanya haruslah disesuaikan dengan Undang-Undang yang ada sehingga menimbukan kenyamanan dan keselamatan baik pengendara itu sendiri dan pengendara lain.
Baca Juga: Perempuan Anemia Berisiko Tinggi Lahirkan Bayi Stunting
Dalam penyelenggaraan angkutan barang, seringkali terdengar istilah ODOL (Over Dimension/Over Loading) dan juga SMK (Sistem Manajemen Keselamatan). ODOL adalah keadaan di mana kendaraan barang tersebut mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang dan pengaturan pemerintah lainya.
Sedangkan SMK, merupakan bagian daripada system manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Sulawesi Tenggara, Syaiful menuturkan, ada aturan terkait kendaraan angkutan berat baik berat, kecepatan dan jumlah muatannya telah diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019.
Dengan aturan itu, menjadi dasar baik Dinas Perhubungan sebagai regulator penyelenggaraan transportasi maupun para pengemudi dan pelaku usaha yang mempergunakan angkutan alat berat sehingga akan tercipta transpoortasi yang aman, nyaman, selamat dan berkelanjutan.
"Aturannya, kalau misalnya kendaraan berat dan besar itu macam eskavator itu nda bisa apalagi dia melewati jalan umum, kalaupun dia diangkut, itu harus dikawal termasuk cara pengangkutannya seperti apa," bebernya.
Ia juga menambahkan, jika kendaraan besar memiliki spesifikasi tersendiri dan tak sembarangan melintas di jalan umum, serta tak menganggu pengguna jalan umum yang lain. Kendaraan tersebut juga tak bisa lebih mendominasi di banding kendaraan lain. Sehingga kecepatannya pun diatur untuk pengangkutan itu.
Kondisi muatan berlebih atau melebihi tinggi bak akan mengakibatkan kendaraan berpotensi merusak jalan, kendaraan tidak seimbang yang akhirnya membahayakan pengendara lainnya.
Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri RI No 60 Tahun 2019 yang dimaksud dengan mobil angkutan barang adalah sebuah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang, beberapa contoh yang termasuk dalam kategori mobil barang antara lain mobil pick up, mobil box, truk box, truk bak fuso, truk tronton dan lain sebagainya.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama-sama dengan stakeholder lainnya, baik instansi perhubungan tingkat pusat dan kota/kabupaten serta instansi lain akan secara konsisten mengawal implementasi aturan ini, dan tidak segan untuk menindak kendaraan barang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk seperti menambah dimensi kendaraan agar dapat memuat lebih banyak.
Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kemanan angkutan jalan. Sementara itu, dikutip dari Bptkdkalsel.com, bahaya kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan di antaranya:
- Muatan yang memiliki beban berlebih pada kendaraan angkutan barang dapat menyebabkan kecelakaan, yang tidak hanya membahayakan bagi pengemudi angkutan barang tersebut, namun juga pengguna jalan yang lain.
Baca Juga: DPRD Kota Kendari Beri Catatan Penting ke Pemkot Soal Raperda APBD 2024
- Muatan yang memiliki ketinggian berlebih dan melewati ambang batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan menyebabkan kehilangan keseimbangan pada kendaraan angkutan tersebut. Hilangnya keseimbangan tersebut, dapat meningkatkan resiko tergulingnya kendaraan angkutan.
- Muatan yang berlebih juga akan menyebabkan hilangnya kemampuan pada rem sehingga meningkatkan resiko kecelakaan atau menabrak kendaraan lain.
- Kendaraan angkutan yang memiliki kelebihan beban juga dapat mengalami penurunan pada tenaga gerak, sehingga akan menyulitkan kendaraan angkutan saat menyalip kendaraan lain atau saat melewati jalanan naik atau tanjakan. Hal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakanan.
- Kendaraan angkutan yang mempunya kelebihan beban juga beresiko memberikan beban yang terlalu tinggi pada ban, hal ini dapat menyebabkan pecahnya ban dan menyebabkan kendaraan terguling dan membahayakan pengemudi lain. (B-Adv)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS