Ditinggal Orang Tua Merantau, Siswi SMP di Buton Tengah Jadi Korban Pencabulan

Elfinasari

Reporter

Minggu, 09 Februari 2025  /  3:34 pm

Terduga pelaku, MR (19) saat diamankan polisi. Foto: Ist.

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Seorang pria berinisial MR (19) berhasil diamankan oleh polisi di Buton Tengah pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

MR ditangkap di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun berinisial WSA.

Menurut Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin, korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, yang berinisial AK sedang berada di Manokwari, Papua Barat, menerima informasi dari nenek korban bahwa WSA telah meninggalkan rumah.

Setelah dilakukan pencarian, WSA akhirnya ditemukan dan kembali ke rumah setelah tiga hari hilang.

Baca Juga: Seorang Ibu Kandung Produksi Video Syur Inses dengan Anaknya Residivis Pencabulan, Direkam Ponakan

"Orang tua korban melaporkan kejadian ini pada 13 Januari ke Polres, dan pelaku baru berhasil ditangkap pada 4 Februari," ujar Thamrin kepada telisik.id pada Minggu (9/2/2024).

Orang tua korban, AK, menanyakan siapa yang telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya. WSA mengaku telah dicabuli oleh MR di rumah pelaku di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Buton Tengah.

Unit Resmob Polres Buton Tengah bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan. Saat penangkapan, MR sedang berada di rumah personel Bhabinkamtibmas Desa Boneoge karena ia berencana menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

MR kemudian dibawa ke ruang Satreskrim Polres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, menurut Banit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, Brigpol Aditya, kondisi korban secara umum menunjukkan perkembangan positif.

"Saat ini kondisi korban secara keseluruhan baik, hanya ada sedikit rasa takut apabila mendengar hal-hal terkait pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Muna Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura

Pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga terus menggiatkan upaya preventif untuk mencegah kasus serupa yang marak terjadi di Buton Tengah.

"Langkah-langkah yang dilakukan, khususnya oleh penyidik, adalah melakukan proses hukum terhadap laporan-laporan tersebut. Selain itu, kami dari Kepolisian Resor Buton Tengah juga terus melakukan himbauan dan edukasi terkait kasus-kasus asusila, terutama pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelasnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS