Seorang Ibu Kandung Produksi Video Syur Inses dengan Anaknya Residivis Pencabulan, Direkam Ponakan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 09 Oktober 2024
0 dilihat
Seorang Ibu Kandung Produksi Video Syur Inses dengan Anaknya Residivis Pencabulan, Direkam Ponakan
Video seorang ibu yang diduga menyetubuhi anak kandungnya. Foto: Repro tvonews.com

" Video syur inses ibu dan anak yang mengegerkan warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi mengamankan SS (36) dan anak kandungnya, MR (20) "

KUNINGAN, TELISIK.ID - Video syur inses ibu dan anak yang mengegerkan warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi mengamankan SS (36) dan anak kandungnya, MR (20). 

Polisi juga mengungkap catatan kelam pemeran video syur ibu dan anak. Rupanya, pemeran pria di video mesum tersebut, MR, berstatus residivis dan pernah jadi terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia bahkan sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindak asusila.

"Inisial MR atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur," kata Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi, seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (8/101/2024).

Video syur ibu dan anak itu diduga direkam oleh keponakan pelaku. Dalang video syur tersebut yakni keponakan sang ibu. Ia berencana menjual video mesum ibu dan anak untuk tujuan komersil dijual di media sosial.

Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menerangkan, video tersebut melibatkan tiga orang.  Mereka adalah si ibu berinisial S (36), anak lelakinya R (20), dan KS (26) yang masih ada hubungan kekerabatan.

Video itu dibuat pada Rabu (2/10/2024). Sehari sebelumnya, KS menginap di rumah S.

Baca Juga: Viral Video Mesum Wanita Cantik ASN Pemprov Jabar, Sekda Diduga jadi Pemeran Pria

"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil," jelasnya.

"Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," sambungnya.

Kini, dua pemeran video dan perekam resmi jadi tersangka.

"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya, MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).

AKP I Putu Ika Prabawa pun mengungkap motif terekamnya video mesum tersebut. Ternyata tiga tersangka sengaja melakukan hubungan terlarang tersebut lalu merekamnya. Tujuan ketiganya adalah untuk mendapatkan uang.

"Motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi," kata AKP I Putu Ika Prabawa.

Kepada pihak kepolisian, ibu dan anak di video mesum tersebut memberikan pengakuan. Bahwa mereka baru satu kali ini berhubungan badan layaknya suami istri.

"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali.

Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.

Sementara itu terkait sosok perekam, polisi mengungkap pengakuan mengejutkan dari KS. KS sengaja memviralkan video mesum tersebut gara-gara dendam dengan SS.

Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual.

Baca Juga: Viral Beredar Video Mesum 41 Detik di Media Sosial

"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.

Atas kasus video mesum ibu dan anak, polisi menjerat pasal berbeda untuk ketiga tersangka.

"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga