Polres Muna Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Kades Matombura
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 06 Oktober 2024
0 dilihat
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, La UG, saat berada di Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Berkas perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG terhadap anak di bawah umur, FR, telah diteliti oleh Kejari Muna "
MUNA, TELISIK.ID - Berkas perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG terhadap anak di bawah umur, FR, telah diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Berdasarkan hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU), berkas yang diserahkan penyidik Polres Muna belum lengkap. Karenanya, berkas itu dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
"Berkasnya sementara kami lengkapi sesuai petunjuk JPU," kata Plt Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Minggu (6/10/2024).
Setelah berkasnya diperbaiki, penyidik kembali akan melimpahkan ke JPU (tahap I). Nah, bila berkasnya dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (BB).
Baca Juga: Dipenjara Gegara Kasus Cabul, Kades Matombura Diberhentikan Sementara
"Perbaikan berkas itu tidak merubah subtansi, hanya melengkapi sesuai petunjuk JPU," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menerangkan, penanganan perkara dugaan perkara pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Ibu Korban Pencabulan Kades Matombura Dipolisikan Gegara Pernyataan Bohong
Tersangka, La UG dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (perbuatan cabul).
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebutnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS