Ratusan Warga Buton Utara Kompak Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Puskesmas Soloy Agung
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 13 Oktober 2025
0 dilihat
Puskesmas Soloy Agung di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara, yang sempat menjadi polemik kepemilikan lahan. Foto: Ist.
" Isu mengenai status lahan untuk pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), kembali menjadi sorotan publik "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Isu mengenai status lahan untuk pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah perdebatan tentang dugaan berdirinya fasilitas kesehatan itu di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mayoritas masyarakat menegaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan kebutuhan mendesak demi akses layanan kesehatan yang lebih baik.
Berdasarkan data yang diterima telisik.id, Senin (13/10/2025), sebanyak 948 warga dari wilayah kerja Puskesmas Soloy Agung telah menandatangani petisi dukungan agar keberadaan puskesmas itu tidak dipermasalahkan.
Mereka menolak klaim yang menyebut bahwa pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aturan, sekaligus menegaskan bahwa tanah yang digunakan merupakan tanah kas desa yang telah ditetapkan sejak tahun 1994.
Dalam dokumen petisi yang beredar, warga menyampaikan bahwa lahan yang digunakan bukan termasuk kawasan LP2B.
Sebaliknya, mereka menyebut pembangunan puskesmas ini adalah hasil musyawarah bersama antara pemerintah desa dan masyarakat yang telah berlangsung jauh sebelum munculnya isu LP2B.
Baca Juga: Adios Minta BPKP Sultra Mendampingi Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan
Seorang warga Desa Soloy Agung, Adi Rusman, mengatakan bahwa pembangunan puskesmas telah lama diharapkan masyarakat karena merupakan kebutuhan mendesak.
“Kami menolak jika lahan Puskesmas Soloy Agung dipermasalahkan. Tanah itu adalah tanah kas desa yang sejak lama sudah diperuntukkan bagi fasilitas umum. Sekarang kami merasakan manfaat nyata dari pelayanan kesehatan yang semakin dekat,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Adi menambahkan, jika persoalan administratif seperti status LP2B terus dipermasalahkan, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban.
“Kalau diganggu, pelayanan kesehatan pasti terganggu. Padahal Puskesmas ini dibangun untuk membantu warga di wilayah terpencil yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh untuk berobat,” jelasnya.
Sejak resmi beroperasi pada 1 Agustus 2022, Puskesmas Soloy Agung telah melayani ribuan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Kulisusu Barat.
Puskesmas ini mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Utara dan ditetapkan secara legal melalui Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan.
Masyarakat menilai bahwa pembangunan ini sepenuhnya dilakukan sesuai aturan. Prosesnya juga melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, hingga pengesahan dokumen legal oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah sudah mengikuti aturan. Kalau ada dinamika di lapangan, itu hal biasa. Yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan dan administrasi sedang disesuaikan,” kata Adi menambahkan.
Tokoh pemuda Buton Utara, La Ode Yus Asman, juga mengungkap hasil investigasi lengkap yang ia lakukan bersama beberapa pihak terkait mengenai proses pembangunan Puskesmas Soloy Agung.
Investigasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada publik menyusul munculnya isu bahwa lokasi puskesmas berdiri di atas lahan LP2B.
Menurut Yus Asman, pembangunan Puskesmas Soloy Agung merupakan bagian dari rencana strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026.
Dalam RPJMD Buton Utara, yang memuat visi “Terwujudnya Buton Utara Maju, Adil, dan Sejahtera,” salah satu misinya adalah pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil.
Awalnya pembangunan direncanakan di wilayah Ronta. Namun, setelah mendapat masukan dari Camat Kulisusu Barat, pemerintah meninjau ulang lokasi agar pelayanan kesehatan lebih merata.
“Wilayah Kulisusu Barat hanya memiliki satu puskesmas aktif, sementara Bonegunu sudah ada dua. Karena itu, ditetapkanlah Desa Soloy Agung sebagai lokasi strategis pembangunan,” jelas Yus Asman.
Ia menjelaskan bahwa penetapan lokasi dilakukan melalui mekanisme resmi, melibatkan pemerintah kecamatan, dinas kesehatan, dan pemerintah desa.
“Pemilihan lokasi di Soloy Agung dilakukan dengan pertimbangan jarak tempuh masyarakat, kondisi geografis, dan pemerataan layanan kesehatan. Semua diputuskan secara sah,” ujarnya.
Penetapan lokasi itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan, yang diundangkan pada 21 April 2022.
Puskesmas Soloy Agung ditetapkan sebagai UPTD nonrawat Inap dan termasuk kategori wilayah sangat terpencil.
Yus Asman juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Soloy Agung menyetujui hibah tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan melalui musyawarah resmi yang dituangkan dalam Akta Hibah Tanah Kas Desa tertanggal 10 September 2022.
Akta hibah ditandatangani oleh Kepala Desa Muhammad Sukri, disaksikan Ketua BPD Al Hajirin, dan diketahui Kepala Dinas Kesehatan dr. Izanuddin.
“Akta hibah tanah itu sah secara hukum. Tidak ada pemberitahuan resmi terkait status LP2B di lokasi tersebut saat hibah dilakukan. Jadi, secara administratif, lahan tempat berdirinya puskesmas itu sah milik pemerintah daerah,” tegas Yus Asman.
Selain itu, pada 15 September 2022, Bupati Buton Utara menerbitkan Keputusan Nomor 362.a tentang Wilayah Kerja Puskesmas yang menetapkan enam desa sebagai wilayah kerja Puskesmas Soloy Agung.
Langkah ini kemudian diperkuat dengan rekomendasi registrasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 28 September 2022, yang kemudian divalidasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 18 Desember 2022 dengan kode Puskesmas 1071384.
“Artinya, secara administratif dan operasional, keberadaan Puskesmas Soloy Agung telah diakui oleh pemerintah pusat maupun provinsi sebelum isu LP2B mencuat,” jelas Yus Asman.
Ia menambahkan, pembangunan fisik puskesmas ini dibiayai melalui APBD Tahun 2022 dan direalisasikan menggunakan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2023.
Kepemilikan lahan juga dinyatakan sah melalui Surat Pernyataan Bupati Buton Utara Nomor 400.7.2.4/872 tertanggal 5 Juli 2023, serta diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 290 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerima Usulan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024.
Namun, pada Mei 2024, Dinas Kesehatan menerima informasi bahwa lokasi puskesmas diduga termasuk kawasan LP2B. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan segera meminta klarifikasi dan peta lokasi kepada Dinas Pertanian.
Karena belum ada balasan resmi, pada 29 Mei 2025, mereka mengajukan permohonan alih fungsi lahan LP2B kepada Bupati Buton Utara dan menyiapkan lahan pengganti seluas 7.500 meter persegi, lebih luas dari lahan yang digunakan sebelumnya seluas 6.800 meter persegi.
Baca Juga: Massa Gerakan Muna Raya Bersatu Terobos Penjagaan Polisi dan Segel Kantor UPP Raha
Dinas Pertanian kemudian melakukan verifikasi lapangan dengan surat Nomor 000.5.3.1/188/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.
Selanjutnya, dilakukan peninjauan bersama ATR/BPN Buton Utara pada 31 Oktober 2024, diikuti rapat koordinasi pada 22 Januari 2025 dan pengecekan lapangan 25 Januari 2025.
“Hasilnya menyatakan bahwa lahan pengganti tersebut memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” beber Yus Asman.
Menurutnya, langkah yang ditempuh pemerintah daerah sudah tertib dan transparan. “Kami melihat langkah Dinas Kesehatan sangat responsif dan sesuai aturan. Tidak ada unsur pelanggaran, justru ada komitmen untuk melengkapi semua administrasi agar sesuai ketentuan,” ujarnya menegaskan.
Puskesmas Soloy Agung, menurut Yus Asman, kini menjadi fasilitas vital bagi masyarakat di enam desa sekitar. Sejak beroperasi, pelayanan kesehatan meningkat signifikan, terutama bagi warga di wilayah terpencil.
“Saya pribadi berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu memberikan klarifikasi objektif. Pemerintah daerah sudah maksimal dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS