Ditjen HAM Bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Bimtek Analisis Peraturan
Reporter
Senin, 12 Juni 2023 / 7:33 am
KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, menyelenggarakan bimbingan teknis analisis peraturan perundang-undangan dari perspektif HAM.
Kegiatan yang digelar di aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara ini, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Tim analis kelompok rentan Ditjen HAM hadir sebagai narasumber. Turut hadir Hidayat Yasin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Syafril Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, dan Kurniawan Ilyas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Hidayat Yasin Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu skala prioritas dan merupakan komitmen pemerintah dalam hal perlindungan dan pemajuan HAM di pusat maupun daerah, sehingga peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi HAM.
"Pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk hendaknya memuat solusi atas penyelesaian konflik dan menyelesaikan kesenjangan masyarakat. Peraturan perundang-undangan seperti itulah yang dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia," ujar Hidayat.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Beri Penguatan Tugas dan Fungsi
Ia berharap ke depannya diperlukan sinergi antara Bidang Hukum dan Bidang HAM di kantor wilayah khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, untuk mengawal dan mengevaluasi setiap peraturan perundang-undangan agar berperspektif HAM.
Melalui peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM, diharapkan memberikan kontribusi positif dalam pemajuan HAM di Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Subkoordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan beserta Ditjen HAM. Dalam pemaparan ini ditegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab terhadap HAM melalui perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 i ayat (4) UUD Tahun 1945 serta Pasal 8, 71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu dijelaskan pula bahwa Sub Koordinator Analisis pada Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia bertugas melakukan analisis terhadap peraturan perundang undangan, baik yang telah ditetapkan maupun yang masih rancangan dan berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dan peraturan daerah provinsi.
Dalam melakukan analisis, berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi terkait analisis peraturan perundang-undangan dari perspektif HAM di wilayah Sulawesi Tenggara. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah jajaran Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tenggara, jajaran Bagian Hukum Pemkot Kendari, serta jajaran Bidang Hukum dan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Tingkatkan Mutu Pemutakhiran Data
Kegiatan tersebut tentu sangat penting dalam menunjang kuliatas SDM Kemenkumham Sulawesi Tenggara khususnya analisis peraturan perundang-undangan.
Tentu kegiatan itu sejalan dengan pesan Yasonna Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM, pada apel awal tahun 2023 agar ASN lingkup Kemenkumham memiliki optimisme, semangat bekerja, dan kesehatan prima, sehingga produktivitas kinerja tidak terganggu serta terget kinerja dapat tercapai.
"Mampu mempertahankan berbagai capaian prestasi yang telah diperoleh sebelumnya bahkan dapat meningkatkan raihan prestasi yang lebih baik lagi," ungkapnya. (B-Adv)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS