Divonis 4 Bulan Penjara, Tie Saranani Jadi DPO
Reporter
Senin, 18 Mei 2020 / 2:22 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari, Titing Suryani alias Tie Saranai jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pencarian keberadaan pemilik akun facebook Tie Saranani atau Titing Suryana Saranani.
Hal itu dilakukan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atas banding yang diajukan tim kuasa hukum Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun.
Dimana hakim tetap memutuskan hukuman empat bulan penjara soal kasus ijazah plagiat Prof Muhammad Zamrun.
“Sudah inkracht putusannya, empat bulan penjara. Beberapa waktu lalu kita sudah panggil dia (Tie Saranani) untuk dieksekusi. Panggilan kita layangkan tiga kali. Namun tak juga datang, makanya sekarang kita akan jemput paksa. Sejak kemarin kita cari,” tutur Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim SH, kepada Telisik.id, Senin (18/05/2020).
Baca juga: Kapolri Minta Warga Ikuti Anjuran Ulama Selama Pandemi COVID-19
Nanang menerangkan, jika terpidana Tie Saranani ditemukan, maka Kejaksaan Negeri Kendari langsung melakukan eksekusi.
Ia menambahkan, selama menjalani pemeriksaan sampai tahap persidangan, terpidana Tie Sarani tidak dilalukan penahanan, maka dari itu vonis 4 bulan penjara murni ia akan jalani di rutan.
"Kan dia tidak pernah ditahan. Jadi 4 bulan harus dijalani,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook Tie Saranani awalnya ditetapkan sebagai tersangka usai membuat status di laman facebook pribadinya yang menyebut Rektor UHO berijazah palsu atau hasil plagiat.
Hal itu membuat tim kuasa hukum Prof Zamrun membuat laporan polisi pada April 2018 lalu karena postingan Tie Saranani di media sosial (FB) yang menyebut Zamrun berijazah plagiat dianggap mencemarkan nama baik sang rektor.
Reporter: Dul
Editor: Rani