Polemik Lahan dengan Pemprov Sultra, Alumni Ummusshabri Tampik Kuasai 72 Hektare dan Beber Status Pinjam Pakai

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2026
0 dilihat
Polemik Lahan dengan Pemprov Sultra, Alumni Ummusshabri Tampik Kuasai 72 Hektare dan Beber Status Pinjam Pakai
Kompleks Pondok Pesantren Ummusshabri Kendari tampak dari depan, dengan fasilitas pendidikan dan lapangan olahraga yang tersedia. Foto: Repro Ummusshabri Kendari

" Yayasan Pesantren Ummusshabri Kendari dituding menguasai lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Yayasan Pesantren Ummusshabri Kendari dituding menguasai lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.

Namun, alumni Ummusshabri membantah pesantren menguasai 72 hektare lahan milik Pemprov Sultra secara sepihak, dan menyebut hanya empat hektare digunakan melalui mekanisme pinjam pakai.

Lahan tersebut disebut memiliki luas 72 hektare dan dituding dikuasai Yayasan Pesantren Ummusshabri secara sepihak tanpa dasar.

Tudingan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari salah seorang alumni Pondok Pesantren Ummusshabri Kendari, Dr. Muh. Endang SA, S.Sos., S.H., M.AP.

Endang memberikan klarifikasi mengenai luas lahan sekaligus status penggunaan tanah yang selama ini ditempati Pondok Pesantren Ummusshabri.

Endang membenarkan bahwa Pondok Pesantren Ummusshabri menggunakan lahan milik Pemprov Sultra yang berada di depan Kantor Kejati Sultra. Namun, ia membantah luas lahan yang digunakan mencapai 72 hektare.

Baca Juga: Lowongan Kerja Rinsu Group Kendari, Buka Posisi Pengawas dan Asisten Logistik

Menurut Endang, lahan yang dikuasai Pondok Pesantren Ummusshabri hanya sekitar empat hektare. Ia juga menyebut informasi mengenai luas lahan yang disampaikan kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka atau ASR, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Benar Pondok Pesantren Ummusshabri menguasai lahan milik Pemprov Sulawesi Tenggara yang terletak di depan kantor Kejati Sultra, akan tetapi luasnya tidak sampai 72 hektare, yang dikuasai Ponpes Ummusshabri hanya 4 hektare saja, jadi Pak Gubernur ASR salah dalam mendapatkan informasi soal luas lahan milik Pemprov Sultra," tegas Endang, lewat siaran persnya, Rabu (2/8/2026).

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu juga membantah penggunaan lahan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pondok Pesantren Ummusshabri.

Ia menjelaskan, terdapat mekanisme pinjam pakai antara Pemprov Sultra dan Pondok Pesantren Ummusshabri dalam penggunaan lahan tersebut.

"Ada pinjam pakainya dari Pemprov," jelas Endang.

Dalam keterangannya, mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu turut memaparkan sejarah berdirinya Pondok Pesantren Ummusshabri.

Pondok Pesantren Ummusshabri dibentuk pada 9 Januari 1972 oleh Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam atau Gerakan Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI), yang merupakan salah satu KINO Golkar.

Pembentukan lembaga pendidikan tersebut dirintis sejumlah tokoh Sulawesi Tenggara, di antaranya Mayjend (Purn) Edy Sabara, Drs. K.H. Baedawi, H. Muhtarum, S.H., Drs. H. Abdullah Silondae, H. Karim Aburaera, S.H., Drs. H. Djalante, Nurdin Dg. Magassing, P. Rafiudin, Drs. H. A. Zainal Arifin, serta sejumlah tokoh Sultra lainnya.

Menurut Endang, Ummusshabri merupakan pondok pesantren pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat itu.

Dalam perkembangannya, lembaga pendidikan tersebut kini mengelola sejumlah jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, hingga madrasah aliyah.

Jumlah santriwan dan santriwati yang menempuh pendidikan di Ummusshabri juga telah mencapai ribuan orang.

Pernah Ajukan Hibah

Endang juga mengungkapkan bahwa pihak Ummusshabri sebelumnya pernah mengajukan usulan hibah atas lahan tersebut kepada Pemprov Sultra.

Menurut dia, usulan hibah telah mendapatkan disposisi persetujuan dari Gubernur Sultra Ali Mazi pada periode pertama kepemimpinannya. Namun, proses hibah tidak berlanjut pada masa pemerintahan Gubernur Nur Alam.

"Namun, secara resmi Pemprov Sulawesi Tenggara belum pernah menyampaikan penolakan hibah tersebut," tegas Endang.

Selain persoalan status lahan, Endang turut menanggapi tudingan adanya aktivitas bisnis di atas tanah yang dipinjamkan Pemprov Sultra kepada Ummusshabri.

Ia membantah aktivitas tersebut merupakan usaha bisnis sebagaimana yang ditudingkan. Menurut Endang, kegiatan itu merupakan koperasi Ummusshabri yang menyediakan kebutuhan pendidikan bagi para santri.

"Itu koperasi Ummusshabri yang menjual kebutuhan buku, pakaian, dan ATK buat para santri," ujar Endang.

Endang menyayangkan proses penyelesaian hibah lahan belum tuntas. Ia menilai pengelola Yayasan Ummusshabri perlu kembali aktif mengurus persoalan tersebut bersama pemerintah daerah.

Baca Juga: Inflasi Sulawesi Tenggara Agustus 2026 Capai 3,35 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

"Demi Allah, saya kira hibah tanah itu sudah tuntas tapi ternyata tidak," kata Endang menyayangkan.

Ia menambahkan, selama menjadi Wakil Ketua DPRD Sultra, dirinya pernah membantu menyelesaikan sejumlah persoalan hibah untuk lembaga pendidikan, pemerintahan, dan keagamaan di Sultra.

Beberapa di antaranya adalah hibah kepada Pemerintah Kota Kendari berupa kantor wali kota saat ini, tanah kampus lama Universitas Halu Oleo, tanah Kampus Universitas Lakidende di Unaaha, serta tanah Pondok Pesantren Gontor di Mowila.

Endang meminta pihak Yayasan Ummusshabri lebih proaktif menemui Gubernur ASR dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan lahan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian persoalan berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas pendidikan yang selama ini dijalankan Ummusshabri.

"Ada kepentingan ribuan santriwan dan santriwati, umat dan sejarah Sultra di sini. Saya minta Gubernur ASR dan pihak yayasan segera bertemu dan cari solusi terbaik," pinta Endang. (D)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga