Ketua DPRD Muna Sepakat Pengisian BBM Gunakan Barcode, Isi Pertalite Dibatasi Rp 100 Ribu

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2026
0 dilihat
Ketua DPRD Muna Sepakat Pengisian BBM Gunakan Barcode, Isi Pertalite Dibatasi Rp 100 Ribu
Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim (kanan), bersama Bupati Bachrun Labuta (kiri). Foto: Sunaryo/Telisik

" Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhamad Rahim, sepakat dengan Bupati Bachrun Labuta terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU berdasarkan barcode "

MUNA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhamad Rahim, sepakat dengan Bupati Bachrun Labuta terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU berdasarkan barcode.

"Sepakat dengan apa yang ditekankan bupati (wajib gunakan barcode)," kata Rahim, Rabu (2/9/2026).

Namun, untuk mengantasi antrean panjang di sejumlah SPBU di dalam dan luar Kota Raha, politisi PDIP itu menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk meminta tambahan kuota BBM pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Baca Juga: Pelaku UMKM di Kawasan SOR La Ode Pandu Muna Bakal Ditarik Pajak dan Retribusi

"Kami sarankan agar pemkab meminta tambahan kuota, karena di Muna saat ini volume kendaraan semakin meningkat. Kami dari DPRD siap mendukung," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Muna, Bachrun Labuta, menekankan pihak SPBU agar dalam pengisian BBM sesuai dengan barcode. Selain itu, tidak ada yang melakukan pengisian secara berulang-ulang.

"Kita ingatkan, SPBU hanya melayani pengisian sesuai barcode, jangan ada kendaraan yang berulang-ulang melakukan pengisian," kata Bachrun.

Baca Juga: PT Vale Turun ke Pesisir Luwu Timur Tanam Mangrove dan Transplantasi 200 Lamun

Bachrun memastikan Pemkab Muna akan duduk bersama Forkopimda untuk membahas persoalan pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite. Untuk sepeda motor pengisian dibatasi Rp 100 ribu, sedangkan mobil Rp 400 ribu.

"Kita akan buat surat edarannya dan diserahkan ke SPBU. Bila mereka melanggar akan dikenakan sanksi," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga