DPM PTSP Kolaka Utara Launching Aplikasi Perizinan Spotku untuk Permudah Layanan Masyarakat
Reporter Kolaka Utara
Sabtu, 21 Oktober 2023 / 8:07 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kolaka Utara, berhasil mendesain aplikasi perizinan online yang dinamai Sistem Perizinan Online Terintegrasi Kolaka Utara atau Spotku.
Plt Kepala DPM PTSP Kolaka Utara, Syam Alamsyah menuturkan, inovasi tersebut ia rancang sebagai proyek aksi perubahan kinerja organisasi dalam pelatihan kepemimpinan administrator angkatan IX tahun 2023.
Aplikasi perizinan online (Spotku) saat ini dapat digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, izin penelitian, dan izin reklame.
Baca Juga: Sudah Dua Pekan Gas Elpiji 3 Kg di Kolaka Utara Langka dan Mahal
"Sebelumnya perizinan pada beberapa sektor tersebut hanya dapat dilakukan secara offline atau pemeriksaan manual, sekarang sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Spotku," terangnya, Sabtu (21/10/2023).
Inovasi DPM PTSP ini bertujuan untuk memberikan pelayanan secara mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat Kolaka Utara. Selain itu, efesiensi waktu dan efesiensi pendanaan.
"Pemohon tidak perlu lagi ke kantor DPM PTSP membawa berkas-berkas dan persyaratan lainnya, mereka dapat melakukan di rumah selama jaringan internet tersedia," jelasnya.
Selain itu lanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan permohonan melalui tracking sistem di dalam aplikasi Spotku.
"Spot adalah aplikasi pelayanan perizinan non oss secara online yang dikembangkan oleh DPM PTSP Kolaka Utara. Aplikasi ini berbasis website," tukasnya.
Mantan Sekretaris DLH Kolaka Utara ini, berharap keberadaan inovasi perizinan online Spotku ini dapat mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat Kolaka Utara dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang hendak berinvestasi di Kabupaten Kolaka Utara.
Baca Juga: Puluhan Pelajar di Kolaka Utara Terima Beasiswa S1 dari PT Riota Jaya Lestari
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan DPM PTSP Kolaka Utara untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
"Semoga ke depannya dapat dilakukan pengembangan, sehingga aplikasi Spotku dapat mengakomodir bentuk perizinan lainnya yang menjadi kewenangan daerah," harap Pj Bupati.
Diketahui, Spotku adalah aplikasi perizinan non OSS yang berbasis website. Dibuat untuk pengurusan izin non OSS yang mudah dan efisien karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui smart phone atau PC/laptop. (B-Info)
Penulis: Muh Risal
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS