Pukul Pendemo, AJH Minta Kapolda Sumut Evaluasi Jabatan Kapolres Nias
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 06 November 2020
0 dilihat
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofu Gaho. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Saya nilai Kapolres masih gagal membina anggotanya dalam bersikap humanis terhadap masyarakat. Untuk itu, AJH berharap agar Kapolda Sumut segera mengevaluasi jabatan Kapolres Nias. "
MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofu Gaho, meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin agar segera mengevaluasi jabatan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan.
Hal ini diungkap Dofu Gaho kepada Telisik.id, saat dimintai tanggapannya terkait masalah bentrok aparat kepolisian dengan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya GMNI Gunungsitoli saat ujuk rasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Selasa (3/11/2020) lalu.
Insiden bentrokan aparat kepolisian dengan pendemo itu menyebabkan dua pendemo mengalami luka-luka akibat dipukul oleh oknum aparat polisi yang mengawal aksi demo tersebut.
Menurut Dofu Gaho, aparat kepolisian harus mengedepankan sikap profesional, modern, dan terpercaya (promoter) di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, fungsi polisi adalah mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
"AJH mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aksi massa pendemo RSUD Gunungsitoli. Aksi massa GMNI yang dikawal oleh aparat kepolisian sangat berlebihan kewenangannya," kata Dofu Gaho di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Ini Jadwal KMP Feri Madidihang Bulan November Serta Harga Tiket
Dia mengatakan, pemenuhan hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat secara konstitusional dimuat dalam Pasal 28E ayat (3) jo Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bersamaan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Pendemo itu dijamin hak konstitusional terkait bebas mengeluarkan pendapat. Lalu kenapa aparat kepolisian main hakim sendiri sampai membuat massa pendemo terluka," ujarnya.
Dofu menilai Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan gagal membina anggotanya. Oleh karena itu, AJH meminta Kapolda Sumut agar mengevaluasi jabatan Kapolres Nias.
"Oknum aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap aksi massa GMNI harus diberikan sanksi tegas," ujarnya.
"Saya nilai Kapolres masih gagal membina anggotanya dalam bersikap humanis terhadap masyarakat. Untuk itu, AJH berharap agar Kapolda Sumut segera mengevaluasi jabatan Kapolres Nias," pungkasnya.
Baca juga: Heboh, Seorang Hakim di Medan Meninggal saat Sidang
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang melakukan penganiyaan terhadap pendemo telah diperiksa.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan kepada Telisik.id melalui sambungan WhatsApp, Kamis (5/11/2020).
Menurut AKBP Wawan Iriawan, oknum polisi tersebut sedang dalam pemeriksaan dan akan ditindak sesuai hukuman disiplin.
"Sudah kita periksa dan kita tindak dengan hukuman disiplin," kata Wawan Iriawan menegaskan, pihaknya akan memberikan hukuman kedisplinan kepada anak buahnya yang melanggar prosedur Polri.
"Ada tindakan pidana yang mereka lakukan kita tindak tegas. Anggota yang terlibat pemukulan terhadap demonstran masih menjalani pemeriksaan," ujarnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali