Babak Baru Dugaan Penipuan Travel Umrah TRG, Polda Sultra Sita Rumah Milik Tersangka

Gusti Kahar, telisik indonesia
Jumat, 26 Juni 2026
0 dilihat
Babak Baru Dugaan Penipuan Travel Umrah TRG, Polda Sultra Sita Rumah Milik Tersangka
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo (tengah); Kakanwil Haji dan Umrah Sultra, Muhammad Lalan Jaya (kanan); dan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian (kiri) saat konferensi pers perihal penanganan kasus travel umrah TRG, Jumat (26/6/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya penyelenggaraan ibadah umrah oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) memasuki babak baru "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya penyelenggaraan ibadah umrah oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset para tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pencucian uang.

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penerapan TPPU dilakukan agar penyidik tidak hanya membuktikan tindak pidana pokok, tetapi juga dapat melacak dan mengamankan aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Baca Juga: Mantan Tukang Plafon Curi Mobil PNS di Kendari, Ketua RT Ikut Terseret

"Melalui penerapan TPPU, kami ingin menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sehingga nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban," kata Wisnu saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang PT Tajak Ramadhan Grup dan AN yang menjabat sebagai manajer perusahaan.

Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah umrah.

Wisnu mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah menerima lebih dari 13 laporan polisi. Jumlah korban yang terdata mencapai 218 calon jemaah dengan total kerugian ditaksir Rp 7 miliar.

Untuk menelusuri aliran dana para tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wisnu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengidentifikasi kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Kami ingin menjawab pertanyaan para korban mengenai ke mana uang mereka mengalir. Karena itu proses penelusuran aset terus dilakukan dan penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai," ujarnya.

Disamping itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra, Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum memilih biro perjalanan umrah.

Baca Juga: Pria di Gunung Jati Kendari Dibacok hingga Leher Nyaris Putus

Kata dia, calon jemaah sebaiknya memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan terdaftar pada sistem pemerintah sebelum melakukan pembayaran.

"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi SATU HAJI sehingga masyarakat tidak menjadi korban travel ilegal," imbau Lalan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelenggaraan umrah dan haji ilegal yang merugikan masyarakat.

Ia menegaskan penerapan TPPU diharapkan dapat memperbesar peluang pemulihan kerugian korban melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Masyarakat juga kami imbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah atau haji berbiaya murah maupun tawaran lain yang tidak masuk akal. Pastikan penyelenggara memiliki izin resmi," ujar Iis. (A)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga