DPR Minta Pemerintah Bersikap Tegas Terkait Larangan Pemakaian Paracetamol untuk Anak
Reporter Jakarta
Kamis, 20 Oktober 2022 / 9:57 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk bersikap tegas menyangkut larangan penggunaan obat paracetamol untuk anak.
Sebab, dengan ketidaktegasan tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran dan berujung pada fitnah. Terlebih, masyarakat akan dibuat bingung karena kebijakan yang abu-abu tersebut.
“Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa paracetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu,” kata Dasco di Jakarta (20/10/2022).
Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat. Sebab paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.
“Tentu ketika parasetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain,” ujar Politisi Gerindra ini.
Ia menuturkan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar. Dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat.
“Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Surat edaran yang sama juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Sementara itu Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyatakan, konsumsi obat parasetamol sirup untuk anak-anak masih diperbolehkan.
Baca Juga: Hari Santri Nasional, PB NU Gelar Apel Akbar di Jombang
Belum ada larangan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyetop konsumsi obat parasetamol sirup pada anak.
Kendati demikian, karena penyebab gangguan ginjal akut di Indonesia yang belum pasti, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemberian obat parasetamol sirup yang dijual bebas pada anak.
Hal ini berkaca pada kasus di Gambia, Afrika Barat. Di sana, puluhan anak meninggal dunia akibat konsumsi obat parasetamol dengan kandungan etilen glikol.
“Bapak Ibu sekalian, enggak usah panik, ya monggo, silakan berikan paracetamol it’s okay, yang biasanya dapat obat kalau demam, dikasih oke saja,” ujar Piprim dalam Klarifikasi IDAI Terkait Gangguan Ginjal yang Dikaitkan dengan Parasetamol. (C)
Penulis: Marwan Azis
Editor: Kardin